Operasi Pekat Lipu 2025: Dua Penjual Miras Ilegal Diamankan Polres Pangkep di Dua Lokasi Berbeda

PANGKEP-KLTV INDONESIA

klivetvindonesia.com, Pangkep – Dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, jajaran Polres Pangkep melalui Satgas Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Lipu 2025 kembali menindak tegas peredaran minuman keras ilegal. Pada Jumat, 9 Mei 2025, dua orang pelaku penjual miras tanpa izin berhasil diamankan di dua lokasi berbeda.

Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 14.00 WITA di Kampung Baru, Desa Barabatu, Kecamatan Labakkang. Petugas gabungan dari Satgas Ops Pekat Lipu dan Unit Reskrim Polsek Labakkang mengamankan seorang perempuan berinisial H (55) beserta lima botol miras merek Bintang yang ditemukan di rumahnya. Pelaku beserta barang bukti langsung diamankan ke Polres Pangkep untuk proses lebih lanjut.

Satu jam berselang, sekitar pukul 15.00 WITA, operasi berlanjut di Kampung Camado, Desa Benteng, Kecamatan Mandalle. Seorang pria berinisial T (65), yang diketahui berprofesi sebagai petani, turut diamankan karena menjual miras tradisional jenis Ballo tanpa izin. Petugas menyita 10 liter Ballo sebagai barang bukti.

Kapolres Pangkep AKBP Muh. Husni Ramli, S.I.K., M.H., M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk langkah preventif dan penegakan hukum guna menekan potensi gangguan kamtibmas yang sering kali dipicu oleh konsumsi miras.

“Kami terus gencarkan Operasi Pekat Lipu sebagai bentuk komitmen Polres Pangkep dalam menjaga ketertiban masyarakat. Peredaran miras tanpa izin merupakan salah satu faktor pemicu tindak kriminal dan harus ditindak tegas,” tegas Kasi Humas.

Polres Pangkep mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari penyakit masyarakat, demi terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *