TAKALAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– – Kabar baik datang dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Polongbangkeng Utara (Polut), Kabupaten Takalar. Warga kini dapat melangsungkan pernikahan secara gratis jika dilaksanakan di dalam Kantor KUA. Kebijakan ini merupakan salah satu bentuk pelayanan prima dari Kementerian Agama kepada masyarakat.
Kebijakan pernikahan gratis ini ditegaskan oleh Kepala KUA Polut, Murdani, S.Ag, dalam pertemuan resmi pada Rabu, 23 April 2025, pukul 13.00 WITA yang berlangsung di ruang kerjanya. Murdani menyampaikan bahwa pelayanan ini merupakan bagian dari komitmen KUA untuk memberikan layanan keagamaan yang adil dan memudahkan masyarakat dalam urusan pernikahan.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Murdani, S.Ag, selaku Kepala KUA Kecamatan Polut. Ia menyampaikan rasa terima kasihnya kepada seluruh aparat KUA yang telah menjalankan tugas dengan baik dalam melayani masyarakat.
Pernikahan gratis berlaku mulai tahun 2025 khusus untuk prosesi akad nikah yang dilakukan di Kantor KUA Polut, yang mencakup masyarakat di wilayah desa dan kelurahan se-Kecamatan Polut. Untuk pernikahan di luar kantor, seperti di rumah, tetap dikenakan biaya sesuai aturan yang berlaku.
Menurut Murdani, pelayanan yang baik akan menciptakan hubungan yang harmonis antara masyarakat dan instansi pemerintah. Ia berharap dengan pelayanan yang tulus, masyarakat akan merasa diperhatikan dan dihargai.
“Kalau kita senang melayani masyarakat, maka mereka pun akan senang dan berbicara baik tentang KUA,” ujarnya.
KUA Polut telah menjalin kerja sama dan menyusun sistem pelayanan yang memastikan setiap proses berjalan sesuai standar. Kebijakan ini juga selaras dengan misi Kementerian Agama dalam meningkatkan kesalehan umat, memperkuat moderasi beragama, serta memberikan pelayanan keagamaan yang mudah diakses dan berkualitas.
Murdani menambahkan, “Kami akan terus berkomitmen menjalankan pelayanan ini dengan sebaik-baiknya agar masyarakat Polut merasakan manfaatnya secara langsung.”
Penulis: Ikbal
Redaksi : KLTV INDONESIA





