MAKASSAR – KLTV INDONESIA
Setelah sebelumnya diberitakan mengenai dugaan ketidaktransparanan dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Kumala, Makassar, kini pihak sekolah memberikan hak jawab dan klarifikasinya atas pemberitaan tersebut.
Berikut Berita nya :
*Ada Apa Ini !! Kepala Sekolah Belum Mau Transparan Seputar Pengelolaan Dana Biaya Operasional Sekolah di SD Negeri Kumala – KLTV INDONESIA* https://klivetvindonesia.com/2025/03/18/ada-apa-ini-kepala-sekolah-belum-mau-transparan-seputar-pengelolaan-dana-biaya-operasional-sekolah-di-sd-negeri-kumala/
Isi berita:
MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SD Negeri Kumala Makassar seperti menuai sorotan ketika muncul ada dugaan ketidaktransparanan penggunaan dana Bos, Makassar 11 Maret 2025
Hal ini menyusul belum adanya papan transparansi yang menginformasikan penggunaan dana BOS di dilembaga pendidikan sekolah dasar tersebut.
Sesuai dengan ketentuan, dan biasa digunakan juga pada lembaga pendidik yang lain biasanya dana BOS dikelolah oleh Bendahara Sekolah yang berkaitan dengan kebutuhan operasional serta kelengkapan pendidikan.
Informasi yang diperoleh bahwa dana biaya operasional sekolah ( BOS ) tersebut tidak ditangani oleh Bendahara untuk dikelolah .
Keterkaitan dengan hal tersebut wartawan mengkonfirmasi kepada seorang petugas yang bertanggung jawab,mengelola dana tersebut yaitu Ika selaku bendahara ,menjelaskan akan hal tersebut , wanita ini menuturkan bahwa
“Saya sama sekali tidak pegang dana BOS tersebut, semuanya ditangani oleh Kepala Sekolah yaitu Sultan Abadi ,” ujar Ika saat dikonfirmasi , Makassar 11 Maret 2025.
Hasil pantauan terlihat belum adanya terpasang papan transparansi penggunaan dana BoS di lembaga pendidikan tersebut tentang penggunaan dana Bos untuk dilihat oleh orangtua siswa , hal itu yang membuat banyak pihak mencurigakan .
Merujuk pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Permendikbud ) No .2 Tahun 2022 yakni kepala satuan pendidikan penerima dana BOS wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana tersebut dan memastikan pengelolaan dana dilakukan secara transparan dan akuntabel .
Sedangkan transparansi dalam pengelolaan dana BOS itu penting untuk meningkatkan kepercayaan orang tua dan masyarakat terhadap sekolah, terutama karena dana ini bertujuan untuk meringankan beban operasional sekolah dan membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu .
Sementara kepala sekolah belum bisa ditemui untuk mengkonfirmasi akan hal tersebut karena selalu sibuk. Sedangkan dari lembaga pengawas aparatur negara berharap kepada instansi terkait untuk menanyakan alasan apa belum dipasangnya papan transparansi pengelolaan dana Biaya Operasional Sekolah tersebut.
(Dodi)
————
Pemberitaan yang terbit pada 11 Maret 2025 menyoroti belum adanya papan informasi penggunaan dana BOS serta pernyataan salah satu staf sekolah yang menyebut bahwa dana tidak dikelola oleh bendahara. Hal ini memicu kekhawatiran dari sejumlah pihak, termasuk masyarakat dan lembaga pengawas.
Namun, Kepala SD Negeri Kumala, Sultan Abadi, akhirnya angkat bicara dan memberikan penjelasan resmi. Ia menegaskan bahwa tudingan ketidaktransparanan tersebut tidak benar dan tidak berdasar.
“Pengelolaan dana BOS di SDN Kumala dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan rutin disampaikan kepada Dinas Pendidikan, inspektorat, dan juga dibuka kepada komite sekolah serta dewan guru,” ujar Sultan dalam keterangannya.
Ia juga menyatakan bahwa papan informasi dana BOS sebenarnya telah tersedia di sekolah dan rutin diperbarui. “Jika ada yang tidak melihat papan tersebut, mungkin karena memang belum mengakses atau memperhatikannya secara langsung,” tambahnya.
Menanggapi pernyataan bendahara sekolah yang sebelumnya dikutip dalam pemberitaan, Sultan membantah bahwa dana BOS hanya dikelola oleh dirinya. “Bendahara menjalankan tugas sesuai tupoksi dan aturan yang berlaku. Tidak ada intervensi pribadi dalam pengelolaan dana BOS,” jelasnya.
Terkait Pengadaan Laptop dan Perbaikan Sekolah
Kepala sekolah juga menjawab isu pembelian laptop, yang dikabarkan menimbulkan pertanyaan. Ia menjelaskan bahwa pengadaan tersebut sesuai dengan petunjuk teknis BOS, dan perangkat digunakan oleh bendahara, operator, serta admin sekolah dalam menunjang kegiatan administrasi.
“Penggunaan laptop sepenuhnya untuk kepentingan sekolah dan sudah diaudit oleh pihak berwenang,” tegas Sultan.
Sementara itu, mengenai kerusakan plafon dan seng di beberapa bagian sekolah, pihak SDN Kumala menyatakan sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan menunggu petunjuk teknis sebelum menggunakan dana BOS untuk perbaikan, agar tidak menyalahi aturan.
Mengutamakan Keterbukaan
Kepala sekolah menutup klarifikasinya dengan komitmen untuk terus meningkatkan keterbukaan dan komunikasi dengan seluruh stakeholder sekolah. Ia berharap klarifikasi ini dapat menjernihkan suasana dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan yang ia pimpin.
* Hak Jawab dan Klarifikasi Kepala Sekolah dalam Rilis nya
Berikut saya sampaikan tanggapan atas pemberitaan tersebut:
1. Transparansi Dana BOS
Pengelolaan dana BOS di SDN Kumala dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan dana BOS disampaikan kepada pihak terkait seperti Dinas Pendidikan dan inspektorat, dan juga secara terbuka kepada komite sekolah dan dewan guru.
2. Papan Informasi BOS
Papan transparansi penggunaan dana BOS telah tersedia dan aktif diperbarui. Jika ada pihak yang menyatakan tidak melihat papan tersebut, mungkin karena tidak mengakses atau memperhatikannya secara menyeluruh.
3. Kepemilikan dan Penggunaan Dana BOS oleh Bendahara
Pernyataan bahwa bendahara tidak memegang dana BOS adalah tidak benar dan menyesatkan. Faktanya, bendahara menjalankan tugas sesuai tupoksinya, dan tidak ada intervensi pribadi dari kepala sekolah.
4. Pembelian Laptop
Pengadaan laptop dilakukan sesuai juknis BOS, dan diperuntukkan untuk mendukung pekerjaan bendahara, operator, dan admin sekolah. Laptop tersebut tidak digunakan untuk kepentingan pribadi, dan seluruh pembelian telah dilaporkan serta diaudit oleh pihak berwenang.
5. Kerusakan Plafon dan Seng Sekolah
Kami telah melakukan koordinasi dengan Dinas Pendidikan terkait penanganan kerusakan tersebut. Penggunaan dana BOS untuk itu masih menunggu petunjuk resmi agar tidak melanggar aturan penggunaan dana.