Judi Tambak Ikan Merajalela Di Kota Singkawang

Klivetvindonesia.com – Judi Tambak Ikan Merajalela Di Kota Singkawang hingga Kecamatan Tebas Kabupaten Sambas, Serasa kebal hukum. dan punya bekingan yang kuat sehingga rumah judi Tambak ikan terbuka secara terang terangan 21/03/2025

Hasil pantauan tim KLTV Indonesia di Pasiran Sagatani Kota Singkawang terkesan bebas dan terang terangan seakan akan tidak takut akan sangsi Pidana yang akan menjeratnya

Berdasarkan informasi yang didapat ada beberapa nama pemilik mesin judi Tambak ikan namun di Pasiran Sagatani ini adalah milik JN

Ketua DPD AKPERSI KALBAR ( Asosiasi Keluarga Pers Indonesia Provinsi Kalimantan Barat) Syafarahman mengatakan bahwa subur nya judi Tambak ikan patut diduga ada bekingan atau koordinasi dengan oknum penegak hukum, sehingga pemilik dan rumah judi Tambak ikan hingga saat ini tidak disentuh oleh aparat kepolisian.

Perjudian termasuk perbuatan melawan hukum, dan bisa di pidana dengan Pasal 303 KUHP yang mengatur pidana perjudian adalah pasal “Malfunction” yang koruptif, ringkasan substansinya bahwa “barangsiapa melakukan perjudian,diancam hukuman pidana 10 tahun penjara, atau denda Rp. 25 juta, kecuali mendapat izin dari penguasa yang berwenang.

Oleh karena itu, demi menjaga Marwah Polri yang presisi, hendaknya jajaran Polres baik di Kota Singkawang maupun Polres Kabupaten Sambas menangkap dan menyegel pemilik baik mesin dan rumah judi tersebut ditangkap dan proses hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku tutup nya

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *