PETI di Sungai Batu Meraja Lela Tarik 1,3 Juta Dari Pemilik Mesin

klivetvindoneaia.com Sanggau PETI di Sungai Batu Meraja Lela, Diduga ada yang mengkoordinir bahkan penarikan uang Rp. 1.300.000 permesin yang ingin melaksanakan kegiatan di Sungai Baru 10/032025.

Berdasarkan sumber yang akurat dan dapat dipercaya namun tidak ingin disebutkan identitasnya mengatakan kepada awak media bahwa “kegiatan pertambangan emas tanpa izin ini di koordinir oleh SN, SN melakukan penarikan iuran oleh pemilik mesin Rp. 1.300.000.

Puluhan set Dompeng bekerja di Sungai Baru, tanpa mengantongi izin dari pemerintah, sehingga bisa terancam pidana ilegal maining.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “perkara PETI bulan baru baru ini mencuat, namun sudah menjadi cerita lama yang tak punya akhir episode.

Syafarahman mengatakan bahwa ” lemahnya Pemerintah yang menjadi faktor utama masyarakat awam melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin sehingga berpotensi akan berhadapan dengan hukum.

Daeng Spareng mengatakan bahwa kegiatan pertambangan emas tanpa izin memang sangat menggiurkan, namun berpotensi merugikan negara, dimana tidak ada sepersenpun yang masuk ke kas negara baik dari penerimaan pajak maupun bukan pajak.

Pelaku peti dapat di ancam dengan hukuman pidana PETI merupakan perbuatan pidana sebagaimana diatur dalam: (1) Pasal 158 UU Minerba yang mengatur bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *