MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com— Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) dan HMI Hukum UMI Mengecam Kelompok dan Organisasi yang menciderai Citra Gerakan di Kota Makassar.
Aksi unjuk rasa yang dilakakukan oleh pengurus LKBHMI dan HMI Hukum UMI dengan membawa Grand Issue Baikot BBM Non Subsidi (PERTAMAX) di Pertamina Region VII Wilayah Sulawesi Selatan berujung ricuh akibat adanya sekelompok orang tak dikenal (OTK) melakukan pengancaman dan pembubaran terhadap peserta aksi dan pihak Kepolisian yang bertugas melalukan pembiaran terhadap tindakan Premanisme di Kantor Pertamina Region VII pada 28/02/2025.
“Dalam waktu yang bersamaan dan mengatasnamakan HMI BADKO SULSELBAR Melakukan kunjungan ke Depot Pertamina. region VII mengungkapkan bahwa mereka dapat memastikan Pertamina Wilayah Sulawesi Selatan tidak melakukan Pengoplosan dengan Dasar Warna dan Uji Lab yang di perlihatkan.”
Kami juga menekankan bahwa dalam hal uji laboratorium terhadap kualitas Pertamax yang diduga dioplos, hanya Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) yang memiliki kewenangan dan otoritas untuk melaksanakan pemeriksaan semacam itu. Kami dengan tegas menyatakan bahwa upaya uji laboratorium yang dilakukan oleh oknum-oknum HMI BADKO SULSELBAR tanpa kewenangan adalah tindakan yang tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
“LKBHMI Cabang Makassar mendesak agar BPH Migas segera membuat Satgas untuk melakukan uji lab yang sesuai prosedur dan memastikan transparansi dalam setiap tahap investigasi. Kami juga meminta agar semua pihak menghormati wewenang dan prosedur yang berlaku di negara ini,” lanjut Alif Fajar.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar, Alif Fajar, menegaskan bahwa aksi ini murni merupakan gerakan mahasiswa yang independen, dan tidak ada pihak atau oknum organisasi yang bisa menunggangi gerakan ini untuk kepentingan politik atau tujuan lainnya. “Gerakan ini hanya bertujuan untuk menuntut keadilan bagi masyarakat dan mengungkap kebenaran. Kami memastikan bahwa LKBHMI Cabang Makassar tidak akan bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Makassar (Alif Fajar) mempertanyakan Kapasitas dan Dasar Hukum terhadap Pengurus HMI Badko SulSelBar yang memastikan bahwa Pertamina Regional VII itu sudah sesuai dengan Spesifikasi yang layak jual.
Kami menuntut kepada kelompok yang mengatasnamakan Pengurus Badko SulSelBar untuk bertanggung jawab apabila terjadi suatu kerugian terhadap Konsumen / Masyarakat di Sulawesi Selatan.ujar Alif Fajar.
Syarif Ketua Umum Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Hukum UMI menambahkan bahwa Aksi Unjuk Rasa adalah suatu Hak Asasi Manusia yang di jamin UU No.9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum dan di jamin oleh Undang-Undang Dasar 1945.
Kami sangat menyesalkan dan kecewa terhadap Pihak Kepolisian yang bertugas dalam pengamanan aksi unjuk rasa yang kami lakukan, Dikarena telah melakukan pembiaran terhadap Orang Tak DiKenal (OTK) yang Memprokasi Gerakan Aksi Demonstrasi Kami.Kata Syarif
Maka dengan kelalaian yang dilakukan Aparat Pengamanan tersebut, Kami akan melaporkan dan Meminta Kepada untuk Mengevaluasi dan Mencopot Kapolsek yang bertugas saat itu.”Tutup Syarif”.
“Pasal 1 ayat 3 UUD 1945 Negara Indonesia ini adalah Negara Hukum bukan Negara Premanisme”





