MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– 6 Maret 2025 – Dewan Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEP FKR) kembali melakukan Aksi Unjuk Rasa Jilid II di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan. Aksi ini bertujuan untuk mempertanyakan perkembangan pelaporan dugaan indikasi korupsi terkait pelaksanaan kegiatan pembangunan Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas di beberapa daerah di Kabupaten Jeneponto. Aksi ini juga menyoroti pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto tahun anggaran 2024, yang terdaftar dalam Laporan Nomor: 025/SEK/DEP FKR/II/2025 pada 19 Februari 2025.
Aksi yang dipimpin langsung oleh Asrianto Indar Jaya, Ketua Eksekutif Pusat Federasi Keadilan Rakyat (DEP FKR), menuntut Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk segera mengusut tuntas indikasi Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang ditemukan dalam proyek-proyek tersebut. Berdasarkan investigasi internal FKR dan dokumen terkait seperti DED, RKS, dan KAK, ditemukan dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan barang dan jasa terkait proyek pembangunan tersebut.
“Berdasarkan Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), diketahui bahwa total anggaran yang dikeluarkan untuk kegiatan ini mencapai Rp38.254.529.277. Namun, hasil investigasi kami menunjukkan adanya dugaan penyimpangan dalam proses tender dan penetapan pelaksana proyek,” ungkap Asrianto Indar Jaya dalam orasinya.
Selain itu, FKR juga menyoroti dugaan adanya persekongkolan tender atau bid rigging yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu dalam penetapan pelaksana dan penyedia jasa pada pembangunan Gedung Puskesmas, Rumah Dinas Puskesmas, dan Gedung Labkesda. Mereka mendesak Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk memeriksa dan mengadili Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta pihak penyedia jasa dan konsultan pengawas yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Kami meminta agar Kejaksaan Tinggi Sulsel melakukan penyelidikan lebih dalam mengenai dugaan KKN dalam pelaksanaan kegiatan ini, serta melakukan audit khusus terhadap realisasi kegiatan tersebut,” tegas Asrianto.
Dalam aksi tersebut, perwakilan dari Kejaksaan Tinggi Sulsel menemui massa aksi dan memberikan penjelasan bahwa laporan dugaan indikasi korupsi atas proyek tersebut sudah diserahkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi dan saat ini sedang dalam tahap proses pengkajian lebih lanjut. Pihak Kejaksaan berjanji akan menindaklanjuti hasil pengkajian tersebut sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sebagai bentuk komitmen FKR dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mereka juga mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia untuk melakukan audit khusus atas realisasi kegiatan pembangunan ini. Mereka juga meminta Bupati Jeneponto untuk mengevaluasi kinerja Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto yang dianggap tidak optimal dalam pengawasan proyek-proyek tersebut.
Aksi ini menjadi titik perhatian penting bagi masyarakat Jeneponto, khususnya terkait pengelolaan anggaran negara yang diduga disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. FKR menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan dan memastikan bahwa pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini akan diproses secara hukum.
Tuntutan dalam Aksi Unjuk Rasa Jilid II:
1. Mendesak Kejaksaan Tinggi Prov. Sul-Sel untuk mengusut tuntas indikasi KKN/Persekongkolan Tender (Bid Rigging) dalam penetapan pelaksana dan/atau penyedia jasa pada kegiatan Pembangunan Gedung Puskesmas dan Rumah Dinas Puskesmas Bontomate’ne, Kapita, Bululoe, Tarowang, Rumbia, serta Pembangunan Gedung Labkesda pada Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto TA. 2024.
2. Meminta agar Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Jeneponto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta penyedia jasa dan konsultan pengawas yang diduga terlibat dalam penyimpangan proyek ini diperiksa dan diadili.
3. Mendesak BPK RI Perwakilan Prov. Sul-Sel untuk melakukan audit khusus terhadap realisasi kegiatan pembangunan tersebut.
4. Mendesak Bupati Kabupaten Jeneponto untuk mengevaluasi dan mencopot Kepala Dinas Kesehatan yang diduga tidak optimal dalam mengawasi pelaksanaan proyek-proyek ini.
Aksi ini dijadwalkan akan terus berlanjut jika tuntutan mereka tidak dipenuhi, dengan tujuan untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran negara di Kabupaten Jeneponto.
(*Alif)






