Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Minta Polda Kalbar dan Gakum KLHK Ungkap Dugaan Bouksit Ilegal Milik RK

klivetvindonesia.com – Pontianak Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat minta Polda Kalbar dan Gakum KLHK segera ungkap dugaan tambang bouksit ilegal yang diduga milik RK Minggu 23/02/2025.

Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan “patut diduga RK kebal hukum, sudah sering diberitakan namun hingga hari ini terus bekerja dengan santai dan tanpa ada beban.

Pria yang akrab dipanggil Daeng Spareng mengatakan bahwa “diduga RK punya koneksi dengan orang berpangkat sehingga tidak menghiraukan aturan hukum yang dilanggar.

Saat ditelusuri di onemap menerba bahwa area kerja RK tidak terdaftar, ini menimbulkan keyakinan bahwa tambang bouksit tersebut ilegal

Pertambangan secara Ilegal jelas melanggar undang undang dan dapat dijerat pasal, Pelaku akan dijerat dengan tindak pidana bidang Kehutanan dalam perkara mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 50 ayat (3) huruf a Undang Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah dalam Pasal 36 angka 19 Pasal 78 ayat (2) Jo Pasal 36 angka 17 Pasal 50 ayat (2) huruf a Undang Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 angka 1 ke-1 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 7,5 miliar

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *