klivetvindonesia.com Kubu Raya – Dua pekan telah berlalu PT. SIM terlantarkan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja, di galangan kapal Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Kubu Raya Provinsi Kalimantan Barat.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat menyoroti tajam terkait hak hak pekerja di suatu perusahaan, Dimana perusahaan yang tidak melakukan kewajiban nya terhadap pekerjanya. 22/02/2025
Syafarahman kepada awak media mengatakan bahwa “PT. SIM seharusnya menyediakan BPJS Ketenagakerjaan untuk seluruh karyawan atau pekerja yang berada dalam lingkungan kerjanya bukan hanya kolega nya saja.
Selanjutnya pria yang akrab disapa Daeng Spareng mengatakan “Salah seorang “AN” yang saat itu mengurus administrasi perobatan dirumah sakit via telp WhatsApp mengatakan bahwa PT. SIM sudah mengantongi BPJS Ketenagakerjaan untuk semua karyawan nya, namun fakta hari ini adalah seorang pekerja yang mengalami kecelakaan kerja tidak mendapatkan hak haknya sebagai pekerja yang diikutsertakan dalam BPJS Ketenagakerjaan.
Lebih lanjut Daeng Spareng mengatakan bahwa “Beberapa hari lalu “AN
” meminta karyawan yang mengalami kecelakaan kerja untuk membuat surat pernyataan menerima 100% gaji Minggu pertama, dan 50% gaji berikutnya.
Hal ini ada yang janggal dimana katanya PT. SIM sudah mendaftar karyawan nya di BPJS Ketenagakerjaan namun hingga berita ini ditayang karyawan yang mengalami kecelakaan kerja tidak memegang kartu BPJS Ketenagakerjaan.
Syafarahman “menduga bahwa PT.SIM melakukan upaya mengelabuhi masyarakat dan pemerintah olehkarena itu, kami dari kelembagaan akan segera melakukan audiensi dengan dinas ketenagakerjaan.





