BPN Ketapang Menghindar dari Pers, Tangani Persoalan Lahan Masyarakat dengan Buram

Klivetvgindonesia.com.Kabupaten Ketapang, -Kalimantan Barat – Kepala Badan Pertanahan Nasional ( ATR/BPN ) Kabupaten Ketapang , Kalimantan Barat, Antonius S.SiT enggan ditemui wartawan untuk mempertanyakan penanganan persoalan lahan masyarakat yang kerap diserobot perusahaan. Sikap menghindar ini menimbulkan kecurigaan adanya praktik tidak transparan dalam penyelesaian konflik agraria.

 

Permasalahan perampasan lahan oleh perusahaan telah menjadi momok bagi masyarakat Ketapang. Berbagai kasus tumpang tindih sertifikat hingga penyerobotan terang-terangan menghantui warga yang berjuang mempertahankan tanah leluhur mereka.

Ironisnya, ATR/BPN selaku lembaga yang seharusnya melindungi hak-hak masyarakat justru bungkam. Kepala ATR/BPN Ketapang Antonius S.SiT berkilah dengan alasan sedang sibuk atau tidak berada di tempat. Sikap ini jelas tidak mencerminkan pelayanan publik yang seharusnya mengedepankan keterbukaan dan akuntabilitas.

 

Selain menghindar dari pers, ATR/BPN Ketapang juga terkesan lamban dalam menangani konflik agraria. Kasus tumpang tindih sertifikat yang sudah bertahun-tahun dilaporkan belum juga menemukan solusi. Hal ini berdampak pada ketidakpastian hak milik warga dan menghambat pembangunan daerah.

Lebih memprihatinkan lagi, ATR/BPN Ketapang seolah abai terhadap tindakan perusahaan yang kerap melakukan perampasan lahan masyarakat. Tidak ada sanksi tegas yang diberikan, sehingga perusahaan-perusahaan tersebut terus leluasa beroperasi dengan mengabaikan hak-hak warga.

 

Sikap lepas tangan ATR/BPN Ketapang telah menggerus kepercayaan masyarakat terhadap lembaga tersebut. Warga merasa dibiarkan berjuang sendiri melawan perusahaan raksasa yang memiliki pengaruh besar. Keengganan ATR/BPN untuk bersikap transparan dan tegas dalam menangani konflik lahan menimbulkan tanda tanya besar tentang keberpihakannya.

 

Oleh karena itu, diperlukan tindakan tegas dari pemerintah pusat untuk mengevaluasi kinerja ATR/BPN Ketapang. Masyarakat berhak mendapatkan perlindungan hukum dan penyelesaian konflik agraria yang berkeadilan. ATR/BPN sebagai lembaga negara memiliki kewajiban untuk menegakkan hak-hak warga dan memastikan penggunaan lahan yang teratur dan berkeadilan.

 

Keengganan Kepala ATR/BPN Kabupaten Ketapang untuk ditemui awak media menimbulkan kecurigaan publik. Padahal, sebagai pejabat publik, ia seharusnya terbuka dan responsif terhadap pertanyaan wartawan. Sikap menghindar ini seolah mengindikasikan adanya kejanggalan yang ingin ditutupi.

 

Awalnya, Kepala ATR/BPN berdalih sedang ada tamu. Namun, setelah menunggu lama, ia tiba-tiba dikabarkan akan berangkat ke Pontianak. Padahal, sebelumnya ia berjanji hanya membutuhkan waktu 5 menit. Hal ini menimbulkan pertanyaan, siapakah tamu yang begitu penting sehingga menggantikan prioritas media?

 

Sikap menghindar ini juga tercermin dari pergantian nomor WhatsApp dan pemblokiran nomor media. Awalnya, Antonius S.SiT Kepala ATR/BPN masih bisa dihubungi, tetapi seiring berjalannya waktu, pesannya tidak lagi dibalas. Ini menguatkan kecurigaan bahwa ada upaya untuk menghindari pertanyaan wartawan.

 

Keengganan bertemu media juga terlihat ketika Kepala BPN berada di kantor. Stafnya mengarahkan awak media ke bagian penanganan sengketa dan TU, padahal masalah yang diangkat terkait dengan sengketa lahan. Hal ini terkesan seperti permainan lempar sana lempar sini untuk mengaburkan informasi.

 

Sikap menghindar ini menimbulkan dugaan adanya penyimpangan di lingkungan ATR/BPN. Media memiliki peran untuk mengungkap fakta dan mengawasi kinerja pejabat publik. Jika Antonius S.SiT Kepala ATR/BPN terus menghindari media, publik akan merasa curiga dan mempertanyakan transparansi ATR/BPN.

 

Untuk mengungkap kejanggalan ini, aparat penegak hukum dan tim audit perlu turun tangan. Investigasi menyeluruh akan memastikan apakah Kepala ATR/BPN Antonius S.SiT benar-benar menutupi suatu masalah atau hanya menghindari pertanyaan yang tidak nyaman. Transparansi dan akuntabilitas sangat penting dalam pemerintahan, dan hal ini harus ditegakkan oleh semua pejabat publik, termasuk Kepala BPN Kabupaten Ketapang.

 

 

 

Team media kltv indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *