Kasus Pencemaran Lingkungan PT Don Udang dalam Penyelidikan Polres Jeneponto,AMPJ :Kami Kawal Hingga Selesai 

JENEPONTOKLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com — Kasus dugaan pencemaran lingkungan yang melibatkan PT Don Udang Aqua Culture kini sedang dalam penyelidikan oleh Polres Jeneponto. Kasus ini terkait dengan aktivitas budidaya tambak yang diduga menyebabkan kerusakan serius terhadap ekosistem lingkungan di Desa Manyumbeng, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.19 Februari 2025

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Jeneponto (AMPJ) yang melaporkan kasus ini menegaskan akan terus mengawal proses hukum hingga pihak perusahaan diberikan sanksi yang sesuai.

Menurut AMPJ, pencemaran lingkungan yang dimaksud adalah perbuatan yang mengakibatkan masuknya zat, makhluk hidup, atau energi ke dalam lingkungan yang menyebabkan kerusakan. Pencemaran ini terjadi akibat kelalaian pihak perusahaan dalam pengelolaan tambak yang tidak memperhatikan aspek lingkungan dengan baik, sehingga kualitas lingkungan menurun drastis.

AMPJ mengutip Pasal 374 UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), yang menyatakan bahwa setiap orang yang dengan kelalaiannya menyebabkan pencemaran atau perusakan lingkungan dapat dikenai pidana penjara hingga tiga tahun atau denda sebesar satu miliar rupiah.

Lembaga ini menegaskan komitmennya untuk tidak berhenti mengawal kasus ini hingga pihak yang bertanggung jawab dijatuhi sanksi.

Tri Albar dan Asrianto Indsr Jaya, yang juga terlibat dalam lembaga tersebut, mengungkapkan bahwa pengelolaan limbah yang tidak baik dari perusahaan tersebut telah memberikan dampak negatif terhadap lingkungan dan keberlanjutan hidup masyarakat sekitar. Mereka merujuk pada UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta PP Nomor 22 Tahun 2021 yang mengatur pengelolaan limbah hasil budidaya.

Rahmat, salah satu perwakilan AMPJ, menambahkan bahwa mereka telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dan akan terus memantau perkembangan kasus ini.

“Kami akan kawal kasus ini sampai adanya keputusan hukum yang tegas, agar pihak perusahaan diberi sanksi sesuai peraturan yang berlaku,” ujar Rahmat.

Ia juga meminta kepada pihak kepolisian agar bertindak tegas dan profesional dalam penegakan hukum.

Kasus ini semakin mendalam dengan hasil pemeriksaan laboratorium Gakkum KLHK yang membuktikan adanya pencemaran. Selain itu, ditemukan pelanggaran administrasi yang turut diperkuat dengan bukti-bukti yang telah dilampirkan oleh pihak pelapor. Rahmat menegaskan bahwa operasional tambak yang telah berjalan sejak 2019 ini berpotensi semakin merusak ekosistem laut jika tidak segera ditangani dengan serius.

AMPJ berharap pihak berwajib akan bertindak cepat dan memberikan sanksi yang setimpal guna melindungi lingkungan dan masyarakat dari dampak buruk pencemaran ini.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *