SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi kembali melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel pada Rabu (19/02/2025) siang.
Dalam aksi tersebut, mereka menyeret nama PJ. Bupati Bantaeng dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng, yang diduga terlibat dalam praktik korupsi pada Paket Pekerjaan Rehabilitasi Ruang Kelas SD (Paket II) Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2024. Aliansi ini resmi melaporkan dugaan korupsi tersebut ke Kejati Sulsel.
Aksi demonstrasi ini dipimpin oleh Asrianto Indar Jaya (Bumbung), yang juga menjelaskan bahwa dugaan gratifikasi dalam pelaksanaan paket pekerjaan rehabilitasi tersebut merupakan hasil investigasi lapangan dan olah data yang mereka lakukan sebelumnya.
Dalam investigasinya, mereka menemukan sejumlah kejanggalan yang signifikan pada tahap pelaksanaan pekerjaan, terutama terkait pelaksana proyek yang tidak sesuai dengan penetapan pemenang tender.
Dua perusahaan, yaitu CV. Koperu Sejahtera dan CV. Sunggumani Sejahtera, yang terdaftar sebagai pemenang tender, ternyata tidak terlibat dalam pelaksanaan pekerjaan rehabilitasi tersebut.
Hal ini ditemukan berdasarkan data yang diakses dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) yang tercatat pada Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
Paket pekerjaan yang semula terdiri dari 12 sub-item dengan total anggaran sebesar Rp. 3.380.598.831 diduga dikerjakan oleh pihak lain yang tidak tercatat dalam hasil penetapan Unit Pelayanan Pengadaan (ULP) Pemerintah Daerah Kabupaten Bantaeng.
Bumbung menjelaskan bahwa temuan ini mengindikasikan adanya penyalahgunaan wewenang yang melibatkan beberapa oknum pejabat di Kabupaten Bantaeng, khususnya PJ Bupati dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Bantaeng.
“Indikasi gratifikasi pada proyek pekerjaan rehabilitasi ruang kelas SD ini begitu signifikan dan meyakinkan.Kuat dugaan kami perkara ini akan menyeret nama PJ. Bupati Bantaeng, Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan serta beberapa nama lain yang terlibat di dalamnya,” ungkap Bumbung.
Massa aksi melakukan orasi ilmiah secara bergiliran sebelum akhirnya perwakilan Kejati Sulsel, yaitu Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, SH.,MH, menemui perwakilan aliansi untuk melakukan audiensi.
Dalam audiensi tersebut, Bumbung menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan berkas laporan pengaduan dugaan gratifikasi kepada Kejati Sulsel. Mereka berharap agar laporan tersebut segera ditindaklanjuti dan memperoleh titik terang dalam proses penegakan hukum.
“Kami telah menyerahkan berkas laporan pengaduan perkara kepada Kasi Penkum Kejati Sulsel agar segera ditindaklanjuti sebagaimana mestinya. Selebihnya kami akan menunggu progres penanganan terkait laporan kami sampai beberapa hari ke depan sebagai bentuk komitmen Aliansi dalam mengawal kasus ini sampai tuntas,” tutup Bumbung.
Aliansi Mahasiswa Anti Korupsi berkomitmen untuk terus mengawasi dan mendampingi kasus ini hingga ada kejelasan hukum yang memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran pembangunan di Kabupaten Bantaeng.
Mereka juga menegaskan bahwa mereka akan terus memperjuangkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik demi tercapainya keadilan bagi masyarakat.





