klivetvindonesia.com Pontianak – Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Soroti PT. SIM Diduga Telantarkan Pekerja Yang Mengalami Kecelakaan Kerja, diduga kuat PT. SIM Tidak memiliki BPJS Ketenagakerjaan 15/02/2025.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan bahwa “Telah terjadi kecelakaan kerja di sebuah perusahaan galangan kapal PT. SIM 3/02/2025, seorang pekerja mengalami musibah atau kecelakaan di tempat kerja pada jam kerja, pekerja tersebut langsung di bawa kerumah sakit Kartika Husada.
Selanjutnya “Saat di bawa kerumah sakit diketahui di rawat dengan tanpa BPJS Ketenagakerjaan, setelah di inapkan satu malam di RS Kartika Husada, Pekerja tersebut di pindahkan ke RS Medika Jaya yang di Ayani Paris 1 Kota Pontianak tepat nya tanggal 04/02/2025.
Lebih lanjut Daeng Spareng mengatakan “pada kurang lebih pukul 16 Pihak rumah sakit mengambil tindakan operasi lokal, dan setelah operasi selesai pekerja tersebut di inapkan satu malam, diketahui juga tanpa BPJS Ketenagakerjaan.
Hingga berita ini di tayangkan pihak PT. SIM tidak ada memberikan upah kerja setelah kecelakaan tersebut, yang artinya adalah tidak ada timbang rasa terhadap pekerja dimana pekerja tersebut tulang punggung tunggal dalam keluarganya, dimana anaknya masih ada bayi, ada yang sekolah .
Bagai mana nasib anak dan istrinya selama pekerja tersebut masih dalam masa recovery, dimana tanggung jawab perusahaan tempatnya bekerja.
Berdasarkan aturan ketenagakerjaan perusahaan wajibendaftarkan pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan sehingga hak hak pekerja bisa di cover oleh BPJS Ketenagakerjaan apa bila terjadi kecelakaan dalam bekerja
Sebelum BPJS Ketenagakerjaan di berlakukan kala itu masih bernama Jamsostek, dimana Kiprah Perusahaan PT Jamsostek (Persero) yang mengedepankan kepentingan dan hak normatif Tenaga Kerja di Indonesia dengan memberikan perlindungan 4 (empat) program, yang mencakup Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pemeliharaan Kesehatan (JPK) bagi seluruh tenaga kerja dan keluarganya terus berlanjutnya hingga berlakunya UU No 24 Tahun 2011.
Tahun 2011, ditetapkanlah UU No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Sesuai dengan amanat undang-undang, tanggal 1 Januri 2014 PT Jamsostek akan berubah menjadi Badan Hukum Publik. PT Jamsostek (Persero) yang bertransformsi menjadi BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Ketenagakerjaan tetap dipercaya untuk menyelenggarakan program jaminan sosial tenaga kerja, yang meliputi JKK, JKM, JHT dengan penambahan Jaminan Pensiun mulai 1 Juli 2015.
Dia menambahkan, selain kena sanksi administratif, perusahaan juga dimungkinkan terkena sanksi pidana sesuai UU no 24 tahun 2011, di mana pelaku bisa dipenjara paling lama 8 tahun atau denda maksimal 1 miliar.





