Saya Sekjen Di Sebuah Lembaga Swadaya Masyarakat( LSM ) : Jawaban Oknum Kades Pajar Bulan Saat Wartawan meng Konfirmasi Terkait Penggunaan Dana Desa.

Klivetindonesia.com – Baturaja Ogan Komering ulu (OKU)4/ Februari/25

Sikap yang tidak terpuji,arogan serta mengedepankan cara cara yang me garah ke premanisme serta tidak mencerminka sosok pemimpin Desa yang baik

 

Dengan posisi nya sebagai Kepala Desa Oknum kades ini jauh dari kata santun seolah tidak mau diintervensi dan merasa dirinya kebal hukum .

 

Oknum Kepala Desa Pajar Bulan Kec, Lengkiti Kab OKU mengancam dengan terang terangan kepada seorang wartawan yang berinisial UT melalui hendpone saat hendak di konfirmasi tentang penggunaan Anggaran Dana Desa (ADD),”Kalu kamu nak tau aku ini selaku sekjen di LSM,” tegas Kades Pajar Bulan.

 

Ut hendak Konfirmasi kepada Kepala Desa Pajar Bulan tentang ada nya laporan masyarakat yang berkaitan dengan Anggaran Dana Desa (DD),”saya menanyakan melalui handpone dengan baik baik namun secara tidak diduga Kades menjawab,” perlu diketahui saya ini adalah sekjen di LSM seketika itu langsung merijek memutus pembicaraan,” papar UT

 

Mendapat kabar tentang Perkataan Kepala Desa Pajar Bulan membuat pengurus LSM ,Media serta Aktivis yang berada di Palembang dan Kota Baturaja mengecam stedmen yang dilontarkan Kepala Desa Pajar Bulan Kec.Lengkiti OKU.

 

Mideng cobain selaku Ketua Lsm Di Sumsel mengatakan,” Sikap arogan dan tidak transparan dari sosok kades ini tidak mencerminkan azas keterbukaan publik dengan bertamengkan sebuah lembaga Swadaya Masyarakat dia telah menutupi perbuatan nya ,” kita akan adakan unjuk rasa terkait peryataan yang disampaikan Oknum Kades ini,” tegas Mideng cobain.

 

Billy sebagai Wartawan sekaligus Kabiro untuk Oku Timur menyampaikan,”Kami sangat prihatin dengan kearoganan oknum kepala desa,”wartawan tugas nya mencari pemberitaan yang berimba g untuk sebuah karya jurnalistik yang akan di baca oleh publik ada nya perkataan kasar intimidasi yang di lakukan sangat mencederai Insan Pers.

 

Di mata Aktivis,” sudah pasti Oknum kades ini alergi terhadap wartawan, untuk menutupi kesalahan yang diperbuat seakan kebal di mata hukum kita pastikan turun guna mengawal permasalahan ini dan kepada pihak yang berkompeten tolong diusut tuntas angaran Dana Desa Desa Pajar Bulan Kec.Lengkiti Kab OKU,” papar Billy

 

Saya sangat apresiasi terhadap rekan LSM dan Wartawan kata ,” Yusuf selaku Kabirol Sumsel Media Ogan Post dia menambahkan,”hal senada dengan rekan rekan acuan UUD No 14 Thn 2008 Tentang Informasi keterbukaan publik guna Membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan, dan akuntabel

 

Seharus nya Oknum Kades memberikan keterangan serta informasi yang benar dalam pengelolaan Dana desa bukan sebalik nya berlindung di balik sebuah lembaga LSM menakut nakuti insan PERS seakan tidak bisa diintervensi.

 

Keterbukaan Informasi publik adalah kewajiban Kepala Desa untuk memberikan akses informasi kepada masyarakat. Informasi yang diberikan harus akurat, faktual, dan tidak menyesatkan.

 

 

OKU

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *