Pemilik Solar Ilegal Menghadang LSM dengan Wartawan Ketika Membongkar Bisnis Haram Itu

– KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-Penimbunan BBM jenis solar bersubsidi di Kabupaten Jeneponto menjadi masalah serius yang perlu diperhatikan oleh pihak kepolisiaan setempat dan Polda karena ditemukan di Salah satu rumah warga di jalan poros Jeneponto, tepatnya di Desa Tonro Kassi Timur, Kecamatan Tamalatea ada warga yang melakukan aktivitas penimbunan Solar,diwilayah tersebut , Sabtu 31 Januari 2024

Sehubungan dengan informasi yang diperoleh tersebut LSM dengan di dampingi wartawan langsung merapat kelokasi yang diduga sebagai tempat penimbunan solar untuk mencari tahu kebenaran-nya.

Dilokasi tersebut upaya wartawan dengan LSM untuk membongkar praktik ilegal penimbunan Solar tersebut mengalami hambatan karena adanya perlawanan keras dari para pelaku penimbunan Solar ilegal tersebut .

Dimana pemilik penimbunan solar ilegal tersebut menghadang LSM dengan wartawan untuk tidak boleh melakukan investigasi.

Peristiwa kejadian tersebut sempat memanas ketika Ketua LSM Gempur, A. Rahmat Dg. Sibali, mendapat aksi kekerasan dari dugaan keluarga penimbun solar ilegal dimana mereka menarik paksa dirinya yang mengakibatkan kancing bajunya terlepas. Akibat kejadian itu, pihak LSM dan wartawan segera melaporkan insiden terjadi tersebut kepada Polres Jeneponto melalui unit Tipiter (Tindak Pidana Tertentu).

Menurut IPDA Rahman, Kanit Tipiter Polres Jeneponto, sebelum laporan tertulis diterima, pihak kepolisian tidak dapat bertindak lebih lanjut. “Laporan tertulis itulah yang menjadi dasar kami untuk melakukan tindakan terhadap pelaku,” ujarnya.

Pelanggaran terkait penimbunan BBM bersubsidi ini diatur dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah sebagian melalui Pasal 40 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pelaku yang terbukti melakukan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga 60 miliar rupiah.

Ketua LSM Gempur, A. Rahmat Dg. Sibali, menegaskan bahwa tindakan penimbunan BBM solar bersubsidi ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga masyarakat. Ia berharap pihak kepolisian dapat bertindak tegas agar pelaku tidak lolos dari jeratan hukum.

Masyarakat Jeneponto kini berharap agar kasus penimbunan ini segera ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum (APH) Polres Jeneponto, agar tindakan serupa tidak terulang di masa depan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *