MAKASSAR-KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com, Penghuni Rumah di Jalan Kakatua 2, Kelurahan Pabatang Kecamatan Mamajang Kota Makassar adalah Anak Almarhum Sukarmin Pensiunan pegawai Dinas Transmigrasi, di dalam Rumah tersebut ada beberapa keluarga dan ada keluarga yang lain lumpuh dan sudah mengalami kronis sudah puluhan tahun hanya bisa terbaring.
Sudah berjuang mendapatkan DEM tapi tidak dihiraukan, luas lahannya hanya 76 meter tapi dalam temuan ala pemerintah bidang aset sekitar 966 meter persegi.
Kurang lebih 2 tahun lamanya Jaringan Pendamping Kebijakan pembangunan (JPKP) mendampingi kasus tersebut untuk melakukan DEM tetapi tidak diindahkan oleh pemerintah terkait, dan kemarin hari kamis tanggal 30 Januari 2025 telah di lakukan penertiban oleh Pihak Satpol PP atas Rekomendasi Dinas Transmigrasi dan Sekda PROV SULSEL Ada 3 kali pertemuan Ketua Wilayah PROV Sulsel Andi Imran Maddukelleng dan Jajaran JPKP sebelum dilakukan penertiban Paksa di TKP yaitu yang pertama dari Lurah Pa’batang dan Kasi Pemerintahan Kecamatan
Mamajang atas permintaan Dinas Transmigrasi dan Yang kedua dari Sekdis Dinas Transmigrasi dan Kabag OPS SATPOL PP PROV SULSEL dan Yang Ketiga dari BIRO ASET dan SEKDIS PROV SULSEL dan tidak lama kemudian Pihak SATPOL PP PROVINSI memaksakan diri MASUK tanpa Ijin dan melakukan PENERTIBAN dan kurang lebih 4 jam lamanya Penertiban dilakukan dan mengosongkan isi Rumah serta menggembok Rumah Tersebut, di dalam Rumah tersebut terdapat 2 Orang Sakit Strok dan lansia Pihak Terkait Memaksakan Mau Membawa Keluarga Yg Strok Ke Rumah Sakit Dan JPKP Bertahan Untuk Tidak Di Bawah Kerumah Sakit Dan Sudah Menyiapkan Ambulance Dari RS HAJI MAKASSAR ,,
Kami JPKP hadir untuk meminta keadilan terkait hal tersebut kepada pemerintah Provinsi Sulsel dan Pemerintah Pusat Semoga ada Kebijakan dalam penanganan Hal tersebut.





