Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, Batalkan Sertipikat di Wilayah Pagar Laut Desa Kohod, Kabupaten Tangerang

Klivetvindonesia.com- Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, resmi membatalkan sejumlah sertipikat tanah yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.

Pembatalan ini dilakukan setelah tim dari Kementerian ATR/BPN melakukan pengecekan terhadap tiga hal utama, yaitu dokumen yuridis, prosedur administrasi, dan kondisi fisik material tanah.

“Hari ini kami bersama tim melakukan proses pembatalan sertipikat, baik itu Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB). Prosesnya dimulai dengan mengecek dokumen yuridis, kemudian dilanjutkan dengan pengecekan prosedur administrasi yang dapat dilihat melalui sistem komputer untuk memastikan bahwa proses tersebut sudah benar. Namun, karena ini menyangkut pembatalan, langkah terakhir adalah mengecek kondisi fisik material tanah di lapangan,” ujar Menteri Nusron kepada awak media usai meninjau langsung kondisi fisik tanah di wilayah pagar laut Desa Kohod pada Jumat (24/01/2025). belum lama ini

Menteri Nusron menegaskan bahwa pembatalan sertipikat ini merupakan langkah penting dalam memastikan keabsahan dan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah di daerah tersebut.

Pihaknya akan terus melakukan pengecekan dan penindakan serupa di wilayah lain yang dinilai tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *