P.siantar, klivetvindonesia.com – Tembok Penahan Tanah (TPT) berada di lorong tujuh Kelurahan Sigulang gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar (Provinsi Sumatera Utara) dibawah pengawasan PU Bina Marga Kota Pematangsiantar ambruk (tumbang-red) disebut proyek Tahun 2024.
Menurut keterangan seorang Ibu warga Lorong Tujuh Kelurahan Sigulang-gulang tersebut, bahwa nilai bangunan tertera di plank yang terlihat saya 2,7 M kalau tak salah saya, katanya.
Itu planknya sembari menunjuk kearah runtuhan tembok penahan tertimpa TPT, tegas si Ibu tersebut. Karena tanah ini labil sebaiknya yang dibangun disini bronjong lebih kuat tahan air dan tahan longsor. Menjawab pertanyaan Wartawan, kemarin runtuhnya tembok sekira tengah hari (Senin, 20/1/’25), imbuhnya.
Sangat memprihatinkan pihak berkompeten seperti tim survei berperan penting menentukan harus seperti apa yang layak dilaksanakan untuk TPT. Ini bukan rahasia lagi biaya survei cukup besar pada setiap bangunan. Mirisnya, kinerja tim survei diduga tidak turun kelokasi yang akan dibangun. Selain itu,
dugaan lain besar kemungkinan kurang pengawasan dari dinas PU Bina Marga sehingga berakibat fatal (tumbang-red) seperti ini.
Menanggapi rubuhnya TPT, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Pengamat Pembangunan Lingkungan Hidup Republik Indonesia (DPP- PPLH-RI) J.Hutagalung menjelaskan, seyogianya ada aturan yang wajib ditaati seperti kwalitas dan jaminan limit sebuah bangunan.
Bangunan TPT di Lorong Tujuh Kelurahan Sifulang- gulang Kecamatan Siantar Utara ini informasi terhimpun bahwa, pemborongnya berinisial T.Nadabdab penduduk Hutabayu Raja. Sangat disesalkan bangunan baru dengan hitungan bulan sudah tumbang.
Untuk itu, harapan masyarakat perlu di audit atau diusut pengerjaan pembangu nannya, dari awal hingga usai dikerjakan.
Saat akan dikonfirmasi melalui nomor handphone pemborong tersebut 08126455…. beberapa kali pukul 12.59 dan 13.00 Wib, (Minggu,26/1/’25) tidak aktif.
Diharapkan pihak Aparat Penegak Hukum (APH) segera turun kelokasi rubuhnya TPT tersebut agar diusut tuntas, diduga material yang digunakan kebangunan tidak sesuai spesifikasi sebagaimana telah ditentukan oleh PU Bina Marga (R.Silalahi).





