Ribuan Orang Menyaksikan Eksekusi Pengosongan Lahan Rumah Toko Milik H. Abustam di Makassar

 

MAKASSAR -KLTV INDONESIA.COM  21 Januari 2025 – Ribuan pendukung dari kedua kubu, H. Abustam dan H. Anwar, memadati lokasi eksekusi pengosongan lahan rumah toko (ruko) yang terletak di Jalan Satang nga, Kecamatan Bontoala Parang, Kota Makassar, pada Selasa (21/01). Mereka hadir untuk menyaksikan eksekusi yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Makassar terhadap tanah dan bangunan yang sebelumnya dikuasai oleh H. Anwar beserta istrinya, Hj. Marwah.

Eksekusi pengosongan ini dilakukan berdasarkan Surat Hak Milik (SHM) No. 200971 Bontoala Parang yang terdaftar atas nama H. Abustam, serta Berita Acara Pengosongan No. 22 EKS / 2024 / PN.MKS Jo No. 343 / PDI-G / 2021 / PN. Keputusan Pengadilan Negeri Makassar mewajibkan pengosongan bangunan tersebut, dan pihak yang memasuki tanpa izin pemilik sah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai dengan Pasal 406 KUHP (Pidana Pengrusakan) dan Pasal 167 KUHP (Pidana Masuk Tanpa Izin).

Pihak yang melaksanakan eksekusi adalah aparat yang berwenang, yang di awali pembacaan surat putusan dari pengadilan negeri Makassar,sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan tujuan untuk menegakkan keputusan hukum yang sah dan mengembalikan kepemilikan properti kepada pemilik yang sah, yaitu H. Abustam. Sehubungan dengan hal tersebut, kami menghimbau kepada semua pihak untuk mematuhi keputusan Pengadilan dan menghormati hak-hak hukum yang berlaku,Kata Pihak berwenang saat membaca surat putusan.

Hasil pantauan di lokasi eksekusi menunjukkan bahwa satu peleton anggota Kepolisian Polrestabes Makassar hadir untuk mengawal jalannya eksekusi dari Pengadilan Negeri Makassar. Selain itu, juga tampak sejumlah Ormas, Binmas, Babinsa, dan kuasa hukum H. Abustam.

Kuasa Hukum H. Abustam mengungkapkan bahwa eksekusi pengosongan pada hari ini merupakan implementasi dari putusan yang telah dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Makassar dan Mahkamah Agung.

“Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap, sehingga eksekusi dilaksanakan pada hari ini,” ujar pengacara H. Abustam.

Meskipun saat ini ada gugatan perlawanan atau pembantahan yang masih berjalan di Pengadilan Negeri Makassar, hal tersebut tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi.

 

Proses perlawanan yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri Makassar tidak mempengaruhi atau menghalangi eksekusi yang sedang dilaksanakan. Semua prosedur yang dilakukan oleh pihak pengadilan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Eksekusi telah terlaksana dengan baik dan kini objek yang bersangkutan telah dikuasai oleh pemohon eksekusi,” lanjutnya.

Kasus ini berawal pada tahun 2005, ketika Hj. Marwah menjaminkan sertifikat tanahnya ke bank. Karena kesulitan pembayaran kredit, Hj. Marwah meminta bantuan saudaranya, H. Abustam, untuk menyelesaikan utang kepada bank. H. Abustam kemudian membayar pihak bank dan melanjutkan pembayaran tersebut. Selain itu, H. Abustam juga melakukan pembalikan nama Sertifikat Hak Milik (SHM) dari nama Hj.Marwah istri H. Anwar menjadi atas nama dirinya, H. Abustam. Dengan demikian, H. Anwar dan Hj. Marwah tetap tinggal di ruko tersebut dan tidak ada hubungan lebih lanjut dengan pihak bank.

Sementara itu, pengacara H. Anwar menyatakan bahwa eksekusi pengosongan ini sudah sesuai dengan perintah putusan pengadilan, namun pihaknya masih memiliki gugatan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Makassar.

“Kami menghormati proses hukum yang berlangsung,” kata Rahmat Selaku kuasa hukum H. Anwar.

Praktisi hukum menambahkan bahwa dalam kasus eksekusi, jarang penggugat yang memenangkan gugatan setelah eksekusi dilaksanakan, meskipun pihak yang merasa dirugikan tetap berhak untuk mengajukan gugatan lebih lanjut.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *