Tangerang, –klivetvindonesia.com- Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus menginvestigasi permasalahan terkait sertifikat tanah yang ditemukan di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.22 Januari 2025
Hasil penelusuran sementara menunjukkan bahwa sejumlah sertifikat tanah yang terbit berada di luar garis pantai, yang seharusnya tidak termasuk dalam area daratan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, menyampaikan, “Secara faktual, pada kondisi saat ini, terdapat sertifikat yang berada di bawah laut. Setelah kami teliti dan cocokkan dengan data spasial, peta garis pantai, serta dokumen lainnya, ditemukan bahwa beberapa sertifikat tersebut berada di luar garis pantai.” Pernyataan ini disampaikan setelah Nusron Wahid meninjau pencabutan pagar laut di Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, 22 Januari 2025.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Kementerian ATR/BPN akan melakukan tinjauan ulang terhadap sertifikat yang dimaksud dan mempertimbangkan pencabutan sertifikat yang berada di luar area yang seharusnya sesuai dengan peraturan yang berlaku.





