KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Sumatra Utara – Balige, 13 Januari 2025 – Memasuki tahun 2025, praktek mafia tanah masih marak di Kabupaten Toba.
Kepala Desa Paindoan berinisial BS, yang menjabat di Kabupaten Toba, diduga terlibat dalam praktek mafia tanah di Parsuratan, Kecamatan Balige, yang bukan merupakan wilayah administratif desanya.
Praktek mafia tanah yang diduga melibatkan BS ini bertentangan dengan Asta Cita Presiden RI, Prabowo Subianto.
Antonius Simanjuntak, pemilik tanah dengan sertifikat BPN RI tahun 2013 yang beralamat di Desa Parsuratan, Kecamatan Balige, menyampaikan bahwa keluarga besar mereka, Pomparan Op. Mona Simanjuntak, sangat menyayangkan sikap arogan Kepala Desa Paindoan yang diduga melegalkan jual beli tanah di Desa Parsuratan.
Hal ini dilakukan dengan mengeluarkan SKT Kepala Desa tahun 2024 kepada seorang perempuan berinisial NE yang berprofesi sebagai ASN di Kementerian Agama Kabupaten Toba.
Terkait dugaan mafia tanah di Desa Parsuratan, Antonius Simanjuntak telah melaporkan tindakan penyerobotan tanah yang diduga dilakukan oleh BS selaku Kepala Desa Paindoan.
Pihaknya berharap penyidik Polres Toba tidak berlarut-larut dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait tindak pidana penyerobotan tanah yang terjadi pada lahan seluas 685 meter persegi.
Mengingat pada objek perkara yang sama, Antonius Simanjuntak juga pernah melaporkan penguasaan lahan tanpa izin pada tahun 2018, namun hingga saat ini kasus tersebut belum ada tindak lanjutnya.
Pihak Antonius juga telah mengajukan sanggahan kepada Kepala BPN Toba agar tidak menerbitkan sertifikat pada objek tanah yang sedang dalam sengketa tersebut. (Tim)





