PANGKEP – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com, Pangkep, Sulawesi Selatan – Kepolisian Daerah Pangkep berhasil membongkar jaringan perjudian sabung ayam ilegal yang beroperasi di Desa Punrangan, Kecamatan Ma’rang, Kabupaten Pangkep. Operasi yang dilakukan pada Selasa, 7 Januari 2025, sekitar pukul 17.00 WITA itu berhasil menangkap sejumlah orang yang diduga terlibat dalam kegiatan perjudian yang berkaitan dengan olahraga sadis tersebut.
Berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang khawatir, tim dari Kepolisian Daerah Pangkep segera melakukan penggerebekan di lokasi kejadian dan menangkap para tersangka yang tengah melakukan adu ayam. Dalam jumpa pers di Mapolres Pangkep, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reserse Kriminal) Polda Pangkep, Iptu Firman, memaparkan kronologi kegiatan perjudian tersebut.
Menurut Iptu Firman, para tersangka akan melakukan taruhan dengan memilih ayam jantan untuk diadu. Peserta kemudian akan memasang taruhan, dengan taruhan standar sebesar Rp 50.000. Pemenang kemudian akan menerima jumlah yang setara dengan taruhan mereka. Sistem taruhan ini menjadikan kegiatan tersebut ilegal menurut hukum Indonesia.
Setelah penggerebekan tersebut, sembilan orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka adalah Ngoloe bin Mende (81), Adam Bin H.Abdul Karim (42), M.Faisal Razak (51), Habno (45), Badawi (67), Rahman Alias Memang (37), Habno (45), Badawi Bin Kanda (67), dan Amingnge (67). Dua dari tersangka ini, Ngoloe bin Mende dan Badawi Bin Kanda, awalnya diproses sebagai saksi karena tidak terlibat langsung dalam permainan tersebut pada saat penggerebekan, tetapi kemudian didakwa dan ditahan.
Dalam operasi tersebut, aparat penegak hukum menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain: uang tunai senilai Rp 1.451.000,- yang ditemukan pada tubuh tersangka, uang tunai Rp 450.000,- yang ditemukan di tempat kejadian perkara (TKP) sabung ayam, enam ekor ayam jantan yang sedang aduan, dan satu ekor ‘taji’, yakni taji tajam yang ditancapkan pada kaki ayam jantan, yang digunakan untuk melukai hingga mengakibatkan kematian dalam aduan ilegal ini.
Seluruh tersangka akan dijerat dengan Pasal 303 Ayat (1) Subayat 1 dan 2 KUHP tentang Perjudian, dengan tambahan Pasal 303. Kepolisian berkomitmen untuk memberantas kegiatan perjudian ilegal di wilayahnya dan telah menegaskan kembali bahwa masyarakat dihimbau untuk terus melaporkan setiap kegiatan ilegal yang mereka ketahui.
Operasi ini merupakan salah satu contoh pendekatan proaktif Kepolisian Pangkep dalam menegakkan hukum dan menjamin keamanan masyarakat. Operasi ini juga menggarisbawahi sifat sabung ayam yang merusak dan kejam, serta pentingnya menghentikan kegiatan ini.








