Pj. Sekda Baru Akan Maksimalkan Kinerja untuk Pemerintahan yang Lebih Baik di Lingkup Pemda Kabupaten Takalar

TAKALAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.comPj. Bupati Takalar Dr. H. Muh. Hasbi, S.STP, M.A.P, M.Ikom, secara resmi melantik Muhammad Ikbal SE, sebagai Penjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Takalar. Pelantikan ini dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Takalar.Pada hari Jumat, 27 Desember 2024

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Ikbal menyampaikan komitmennya untuk mengawasi dan meningkatkan kinerja jajaran pemerintahan Kabupaten Takalar.

Sebagai Pj. Sekda yang baru, Ikbal menegaskan bahwa dirinya akan fokus pada pengawasan terhadap para pegawai di lingkungan Pemda Takalar, terutama dalam hal pengelolaan anggaran dan pelaksanaan peraturan pemerintah yang berlaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil berjalan dengan lebih teratur dan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan.

“Pekerjaan saya di Kabupaten Takalar ini adalah amanah yang harus dijalankan dengan baik. Saya akan memastikan bahwa setiap berkas yang ditangani oleh Sekda dapat diselesaikan dengan cepat dan tepat. Kami juga akan bekerja sama untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada seluruh PNS, kepala dinas, camat, lurah, serta kepala desa di Kabupaten Takalar,” ujar Ikbal dalam pernyataannya.

Pj. Sekda Takalar ini juga mengingatkan pentingnya kedisiplinan dalam mematuhi peraturan yang berlaku, terutama bagi para pegawai negeri sipil (PNS). Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan yang lebih transparan, efektif, dan efisien dalam pelayanan publik.

“Seluruh pegawai di Pemda Takalar harus berkomitmen untuk mematuhi aturan yang berlaku. Ini adalah langkah penting agar kita bisa membawa Kabupaten Takalar ke arah yang lebih baik dalam berbagai aspek pemerintahan,” tambahnya.

Pj. Sekda Ikbal juga mengajak seluruh lapisan pemerintahan di Kabupaten Takalar untuk bekerja bersama-sama demi mewujudkan pemerintahan yang lebih baik, transparan, dan akuntabel untuk kepentingan masyarakat.

Penulis: Ikbal, SH.

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *