HTW Lapor ke Kemenlu tentang Korban Perdagangan Manusia di Ipoh, Malaysia

 

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.comHuman Trafficking Watch (HTW), atau Pemantau Perdagangan Manusia, telah melaporkan kepada Kementerian Luar Negeri, khususnya kepada Direktur Perlindungan Warga Negara dan Organisasi, di Jl. Pejompongan, Jakarta Pusat. Laporan tersebut disampaikan oleh Patar Sihotang, SH, MH, Ketua HTW, pada hari Senin, 24 Desember 2024, di Jatibening, Bekasi.

 

Patar Sihotang menjelaskan bahwa laporan ini berawal dari sebuah aduan yang diterima melalui telepon dari seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI), Rivona, yang berasal dari Blitar, Jawa Timur. Rivona kini menjadi korban perdagangan manusia di Ipoh, Malaysia. Ia sedang mengalami sakit serius, termasuk pendarahan dan sakit pinggang. Rivona ingin pulang ke Kediri, namun tidak dapat melakukannya karena masalah kesehatan dan keterbatasan biaya transportasi. Selain itu, paspornya disandera oleh perusahaan agen di Malaysia.

 

Patar Sihotang menjelaskan bahwa korban, seorang wanita berusia 26 tahun, memiliki suami dan seorang anak yang kini berada di Blitar. Ia terjebak dalam kasus perdagangan manusia dengan modus pengiriman tenaga kerja ilegal ke luar negeri. Beberapa fakta terkait kejadian ini adalah sebagai berikut:

 

1. Tawaran Pekerjaan Ilegal: Sekitar setahun yang lalu, seseorang bernama RSM dari Kediri, yang berprofesi sebagai calo TKI, menghubungi korban. RSM menjanjikan pekerjaan di Malaysia melalui perusahaan pengiriman tenaga kerja tanpa biaya. Korban, yang membutuhkan uang untuk membiayai keluarganya, setuju untuk mengikuti ajakan tersebut dan dibawa ke Jakarta.

 

 

2. Pemberangkatan Ilegal: Setibanya di Jakarta, korban ditempatkan di sebuah kontrakan di Bekasi bersama sekitar 10 orang lainnya yang senasib. Setelah satu minggu, korban diberitahu bahwa mereka akan berangkat ke Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tanpa terdaftar di Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI).

 

 

3. Penahanan dan Eksploitasi di Malaysia: Di Malaysia, korban dan teman-temannya dijemput oleh perwakilan agen tenaga kerja Malaysia, yaitu STNI SDN BHD, dan dibawa ke kantor agen. Di sana, paspor dan alat komunikasi mereka disita. Mereka dipaksa bekerja sebagai Pekerja Rumah Tangga (PRT) dengan perjanjian bahwa gaji mereka dibayar melalui agen. Selama hampir setahun, mereka tidak menerima gaji. Setelah 12 bulan, korban jatuh sakit dan ingin kembali ke Jakarta.

 

 

4. Tindak Lanjut: Berdasarkan laporan tersebut, HTW melakukan wawancara untuk mengumpulkan bukti dan menganalisis kasus ini. Berdasarkan Pasal 1 Ayat 1 UU No. 21 Tahun 2007, HTW menyimpulkan bahwa korban adalah korban perdagangan manusia, karena ada unsur penipuan, bujuk rayu, pemindahan ilegal, dan eksploitasi berupa penahanan paspor dan tidak diberikan gaji.

 

 

5. Tindakan HTW: Dalam upaya menyelamatkan korban, HTW melakukan beberapa langkah, antara lain:

 

Melakukan wawancara untuk mendapatkan data lengkap.

 

Berkomunikasi dengan keluarga korban di Blitar.

 

Melaporkan kasus ini ke Kementerian Luar Negeri, KBRI Malaysia, dan Mabes Polri untuk proses perlindungan dan penyelamatan.

 

Meminta bantuan dari HTW Malaysia untuk memantau kondisi korban di Ipoh.

 

 

 

6. Peran serta Masyarakat: Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2007, masyarakat berperan dalam upaya pencegahan dan penanganan korban perdagangan manusia. HTW berharap negara hadir untuk melindungi warga negara Indonesia yang terancam keselamatannya di luar negeri, sesuai dengan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 dan UU No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

 

7. Pernyataan HTW: Patar Sihotang menegaskan bahwa HTW, yang didirikan pada tahun 2015, berkomitmen untuk melakukan tindakan nyata dalam memberantas perdagangan manusia. HTW berharap Presiden Republik Indonesia, Menteri Luar Negeri, dan Kepala BP2MI dapat segera mengambil langkah konkret untuk melindungi warga negara Indonesia.

 

 

 

Demikian rilis ini disampaikan. Semoga pemerintah dapat bertindak cepat demi keselamatan warga negara Indonesia di luar negeri.

 

Bekasi, 24 Desember 2024

HUMAN TRAFFICKING WATCH (HTW)

Patar Sihotang, SH, MH

Ketua Umum

Website: www.pemantauperdaganganmanusia.com

Kontak WA: 082113185141

 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *