PANGKEP – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Pembangunan pagar dan renovasi kantor BPN yang sedang berlangsung di Kelurahan Padoang-Dongan, Kecamatan Pangkep, Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan diduga tidak memenuhi ketentuan transparansi publik. Pasalnya, pekerjaan tersebut dilaksanakan tanpa adanya papan nama proyek yang seharusnya dipasang sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Ketua LSM LKIN Pangkep, Muh Yusuf, menilai bahwa pihak rekanan proyek tersebut sengaja mengabaikan kewajiban untuk memasang papan informasi proyek, yang merupakan bagian dari keterbukaan informasi publik. Ia pun menilai proyek ini layak disebut sebagai “proyek siluman” karena tidak adanya papan proyek yang seharusnya memberikan informasi terkait anggaran, kontraktor, dan spesifikasi pekerjaan kepada publik.
“Proyek ini kami sebut ‘proyek siluman‘ karena tidak ada papan nama proyek di lokasi kerja. Kuat dugaan ada yang tidak beres dengan proyek ini, karena tidak ada keterbukaan informasi ke Publik,” ungkap Muh Yusuf pada Rabu, 26 Desember 2024
Lebih lanjut, Muh Yusuf yang juga dikenal dengan sapaan akrabnya, menyampaikan bahwa ketidak hadiran papan nama proyek memunculkan pertanyaan mengenai asal-usul proyek tersebut, anggaran yang digunakan, serta siapa kontraktornya.
“Kami sebagai LSM LKIN (Lembaga Kontrol Independen Nasional) DPP berhak untuk bertanya-tanya, ini proyek dari mana? Berapa anggarannya? Siapa kontraktornya? Maka pantas jika proyek ini diduga sebagai proyek siluman karena tidak ada transparansi,” ujar Muh Yusuf.
Sebagai warga negara yang peduli terhadap pengelolaan anggaran, ketua LSM LKIN setempat, menyatakan pentingnya pengawasan terhadap proyek pemerintah yang dibiayai oleh uang rakyat dan Negara.
“Bagaimana kami bisa mengawasi pekerjaan ini jika kami tidak tahu anggarannya berapa, termasuk spesifikasinya?” tambah M Yusuf
Muh Yusuf juga mengungkapkan bahwa pihaknya akan meminta kepada pemborong atau pihak terkait untuk segera memasang papan nama proyek tersebut. Jika tidak ada respons, ia menyarankan agar proyek ini dihentikan.
“Sesuai dengan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 serta Nomor 70 Tahun 2012, setiap proyek yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek sebagai bentuk transparansi kepada publik,” tegasnya.
Demikian rilis ini disampaikan , sebagai bentuk upaya mengingatkan pentingnya keterbukaan informasi dalam setiap proyek yang melibatkan dana publik. Sumber LSM LKIN









