HMI Cabang Makassar Menyoroti Tiga Tersangka Peredaran Skincare Belum di Tahan oleh Polisi

MAKASSAR – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Mira Hayati, suami Fenny Frans bernama Mustadi Dg Sila, dan Agus Salim yang diduga keras mengedar produk skincare atau kosmetik yang mengandung merkuri, diketahui yang bersangkutan sampai saat ini belum ditahan oleh aparat kepolisian Polda Sul-sel.

Keterkaitan dengan hal tersebut Alwi Agus selaku Ketua Bidang PTKP HMI Cabang Makassar mempertanyakan mengapa ketiga pelaku yang diduga keras pengedaran skincare atau kosmetik mengandung merkuri tersebut sampai saat ini belum ditahan oleh pihak kepolisian Polda Sul-sel, hal itu yang menjadi sorotan HMI Cabang Makassar ,” begitu ujarnya.

Bacaan Lainnya

Padahal kasus ketiga tersangka tersebut sudah viral dan banyak yang menggunakan skincare ber merkuri yang diduga produksi para tersangka tersebut.

Keterkaitan dengan kasus tersebut Alwi menilai diduga ada perlakuan berbeda oleh penyidik Polda Sulsel terhadap penanganan kasus itu jika dibandingkan,dengan kasus yang dialami masyarakat pada umumnya. Seperti kasus dugaan penipuan dan penggelapan Rp50 juta dengan tersangka DY oleh Polsek Biringkanaya.

Dimana DY langsung ditahan oleh penyidik meski yang bersangkutan dalam kondisi hamil lima bulan.

Maka dari itu Kami berharap dan memohon kepada Propam Polda Sulsel untuk turun tangan terkait pertimbangan penangguhan penahanan oleh penyidik yang kami anggap ada perbedaan perlakuan Khusus kepada kasus Skincare yang sampai saat ini belum adanya penahanan,” begitu tutupnya .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *