MAROS – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Maraknya Pinjaman Online Ilegal Yang Semakin Menjamur Dalam Dunia Maya Dan Dampaknya merugikan finansial,Mengenai Hal Itu Komisi XI DPR RI, A. Yuliani Paris Bersama Otoritas Jasa Keuangan Menggelar Penyuluhan Waspada Pinjaman Online Ilegal Yang Bertempat Di Gedung Serbaguna Kab.Maros, Selasa (17/12/2024).
Dalam Penyuluhan Tersebut Dihadiri Dari Utusan Lembaga Dan Perwakilan instansi Yang Sangat Antusias menyimak Materi yang dipaparkan langsung Dari pihak OJK.
A, Yuliani Paris Selaku Anggota Komisi XI DPR RI Menyampaikan Pinjaman Online Ilegal Adalah Bentuk pinjaman yang perlu diwaspadai karena berisiko menyebabkan kerugian finansial.
“Pinjaman Online Ilegal telah menjadi ancaman serius bagi kita semua, bahwa semakin mudahnya di akses dan tergiur, tanpa di sadari bunga pinjaman online yang sangat tinggi serta biaya tersembunyi lainnya.terangnya.






