M.YOPI
MAKASSAR KLTV INDONESIA.COM
Press release di pimpin langsung oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H, didampingi Kasat Reskrim Firman, S.H, waktu dan tempat kejadian pada hari Jumat 29 November 2024, sekitar pukul 10.00 Wita, bertempat di kampung Pattiroang, Desa Mangilu, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep. Setelah dilakukan penyelidikan polisi berhasil menangkap pelaku berinisial GP ( 79 ) tahun, bertempat dikampung Pattiroang Desa Mangilu, sedangkan korban berinisial SL ( 59 ) tahun, bertempat tinggal Alakarajae, Kelurahan Attan salo, kecamatan marang.
Kasus ini terjadi karena adanya ucapan korban ke pelaku yang membuat tersinggung sehingga terlibat perselisihan. Tersangka yang terlanjur emosi langsung mengambil parang, karena korban membawa sebilah parang juga, langsung duel menyebabkan korban meninggal dunia.
Sedangkan pasal yang dilanggar oleh pelaku pasal 338 KUHPidana Subsider pasal 351 ayat 3 KUHPidana, Bunyi pasal 338 KUHPidana ( barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan penjara paling lama lima belas (15 ) tahun, pasal 351 (3) KUHPidana berbunyi ( jika mengakibatkan mati, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh (7) tahun.
Adapun barang bukti satu (1) bilah parang panjang berukuran 38 cm, satu bilah parang panjang berukuran 52 cm, satu (1) baju kaos oblong berwarna hijau, satu (1) lembar celana pendek warna hitam, Ucap AKP Imran S.H.







