PANGKEP – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com— Kegiatan pembinaan keluarga Bina keluarga remaja (BKR) oleh Penyuluh KB Desa Punranga dan Desa Padang Lampe berlangsung di ruang pertemuan kantor Desa Punranga Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan pada Selasa 19 November 2024.
Kegiatan diikuti oleh keluarga remaja remaja itu sendiri, Kader BKR dengan Narasumber Penyuluh KB Desa Punramga dan Padang Lampe Hasna yang dihadiri Kepala desa Punranga Peltu Purn TNI AD Haji, serta sekretaris desa Andi Anwar.
Disampaikan Hasna kegiatan ini tujuannya adalah memberikan pembinaan kekeluargaan remaja untuk melakukan,
Meningkatkan kepedulian, kesadaran dan tanggung jawab orang tua terhadap kewajiban membimbing dan meningkatkan pengetahuan kesadaran anak remaja dalam rangka meningkatkan ketahanan fisik non fisik melalui interaksi komunikasi yang sehat dan harmonis dalam rumah tangga yang bahagia dan sejahtera.
“Kegiatan yang berlangsung ini merupakan program dari OPD KB dan BKKBN melalui Penyuluh KB Desa Punranga dan Padang Lampe,” katanya.
Hasna berharap agar keluarga lebih memperhatikan anaknya, agar tidak masuk pada pergaulan bebas dan pendewasaan usia perkawinan dalam arti tidak kawin di bawah umur.
“Peran orang tua dalam pembinaan ini sebagai pendidik sebagai pendorong sebagai teladan sebagai teman dan sahabat sebagai konselor dan komunikator ke anak remajanya,” tandasnya.
Menurut Kades Punranga Haji, baiknya yang seperti ini intinya adalah pembinaan ke para remaja termasuk pernikahan usia dini lebih lebih gencar di sosialisasikan agar lebih banyak mendapat perhatian yang serius.
“Pernikahan usia dini itu tergantung daripada orang tuanya karena kenapa kegiatan itu dia akan beralasan bahwa sudah menerima lamaran kalau kita menolak berarti menghalangi jodoh anaknya,” ungkapnya.
Dikatakan Hajji, seandainya pemerintah mau, ya bikin undang-undang yang seharusnya agar bukan Kepala Desa yang disalahkan warga masyarakat karena kalau Kepala Desa yang mau melarang pasti disalahkan oleh masyarakat bahwa anakku sudah ada yang melamar berarti kita yang menolak.
“Pada prinsipnya kami sebagai Kepala Desa siap menyesuaikan dan melaksanakan dengan tiap aturan yang diterbitkan oleh pemerintah,” tuturnya.
Hajji berharap semoga pemerintah bisa memberikan aturan untuk kami sosialisasikan di masyarakat tentang pernikahan dini dan semoga masyarakat bisa menyadari tanpa harus terkena atau bertentangan melanggar aturan tersebut apalagi sampai bisa terkena sangsi atau pidana.








