Ada Apa Ini ? Pemantau Keuangan Negara Bersurat Kepada Presiden RI Prabowo Subiyanto di Jakarta

KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-Sehubungan dengan surat ajuan keberatan dari PKN nomor 01 /Keberatan / PKN /Xl / 2024 kepada presiden Republik Indonesia Prabowo Subiyanto dengan perihal penting karena tidak dilaksanakan sidang Kode Etik maka keterkaitan dengan hal tersebut Pemantau Keuangan Negara (PKN ) menyampaikan hal- hal sebagai berikut berdasarkan .

(1). merujuk pada UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi
(2) .UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi
(3).PP 43 Tahun 2018 Tentang Peran serta masyarakat memberantas korupsi
(4).PP 45 Tahun 2017 Tentang Partisipasi Masyarakat dalam penyelenggaraan negara.

Oleh karena itu atas dasar tersebut ,saya
PATAR SIHOTANG SH MH,
Pekerjaan : Ketua Umum Pemantau Keuangan negara
Alamat :Jl Caman raya No 7 Jatibening Bekasi.

Dengan ini mengajukan Keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat ,karena Komisi Informasi Pusat tidak melakukan persidangan majelis kode etik atas dugaan pelanggaran kode etik anggota komisi yang di laporkan oleh Pemantau Keuangan Negara ( PKN) dengan Fakta – fakta sebagai berikut

FAKTA
(1) .Pada tanggal 17 Oktober 2024 Pemantau Keuangan Negara (PKN) melaporkan dugaan Pelanggaran Kode Etik Komisi kepada ketua Komisi Informasi Pusat dengan surat laporan nomor 01/LAPORAN/KODE ETIK/PKN/IX/2024 tentang pelanggaran Kode etik Komisi yang di lakukan anggota Komisi Informasi pusat dengan modus tidak menyelesaikan sengketa informasi yang diajukan pemohon paling lama 100 hari kerja . dengan laporan lengkap dan tanda terima terlampir sebagai barang bukti P1

(2) .Bahwa berdasarkan pasal 15 Perki 3 Tahun 2016 tentang Kode etik komisi
Pasal 15

(1) Laporan dugaan pelanggaran Kode Etik disampaikan kepada Komisi Informasi yang bersangkutan.

(2) Komisi Informasi harus mengadakan rapat pleno paling lambat 3 (tiga) hari sejak diterimanya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) Rapat Pleno Komisi Informasi sebagaimana dimaksud ayat (2) menetapkan:

a. diterima atau ditolaknya laporan dugaan pelanggaran Kode Etik; dan/atau

b. nama-nama Majelis Etik.

(4) Dalam hal laporan diterima atau ditolak, Komisi Informasi menyampaikan kepada Pelapor dan Terlapor paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.

(5) Dalam hal laporan diterima, Komisi Informasi

menyampaikan Penetapan Majelis Etik kepada nama – nama yang terpilih menjadi Majelis Etik paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah ditetapkan.

Bahwa semenjak laporan ini di serahkan kepada ketua Komisi Informasi Pusat tanggal 17 Oktober 2024 sampai tanggal surat ini di buat tanggal 12 November 2024 belum ada respon atau surat pemberitahuan pembentukan majelis kode etik komisi dari Komisi Informasi Pusat .

(3) .Bahwa berdasarkan pasal 28 UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi menyatakan

Pasal 28

(1) Komisi Informasi Pusat bertanggung jawab ·kepada Presiden dan menyampaikan laporan tentang pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenangnya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

Bahwa berdasarkan Pasal 28 ini yang menjadi atasan dari pada Komisi Informasi Pusat adalah Presiden Republik Indonesia .

(4) .Bahwa penegakan Hukum UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi merupakan alat atau piranti keras dalam pencegahan korupsi hal ini selaras dengan Asta cita Presiden dan Wakil Presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka mengusung Visi “Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045”. Visi itu akan diwujudkan dengan 8 Misi yang disebut Asta Cita. Dan pada Misi no 7 adalah Memperkuat reformasi politik, hukum, dan birokrasi, serta memperkuat pencegahan dan pemberantasan korupsi dan narkoba.

(5) .Bahwa saat ini berdasarkan fakta yang temukan dan dirasakan Masyarakat yang tergabung dalam PKN ,banyak para oknum komisioner telah menyimpang dan keluar jauh dari maksud dan tujuan UU no 14 Tahun 2008 dan Pasal 28 F UUD 45 tentang Informasi hak azasi manusia ,karena kwalitas Integritas dan Nasionalisme dan nilai kebangsaan nya terkesan di ragukan karena mereka lebih mementingkan kebutuhan pribadi dan terkesan menjadi pengacara pejabat badan publik yang sedang berperkara atau bersengketa dengan masyarakat Pemohon [ PKN] dengan modus mencari cari kesalahan administrasi atau membuat dalil dalil yang terkesan di buat buat atau diduga dikarang sendiri yang inti nya mengalahkan dan ,menjegal masyarakat yang terpanggil untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraan negara .

(6).Bahwa Tikus berdasi sangat nyaman di lorong kegelapan sama dengan pelaku korupsi akan merasa nyaman di kondisi ketertutupan informasi penggunaan keuangan negara sehingga ketika ada rakyat menyalakan Api – api gelora keterbukaan informasi maka gerombolan setan dan pelaku korupsi melakukan aksi penjegalan secara masip terstruktur dan terkoordinasi dengan oknum aparat hukum nya .sehingga upaya upaya keterbukaan informasi dalam mencapai penyelenggaraan pemerintahan bersih hanya sebuah janji dan pencitraan . dan ending nya Rakyat yang tetap sengsara .

(7).Bahwa Louis Brandeis, seorang hakim Amerika Serikat, “Sunlight is the best disinfectant “. Terbuka jauh lebih bermanfaat mengurangi risiko yang timbul dalam penyelenggaraan pemerintahan. Kalau bersih, mengapa harus risih!

(8).Bahwa Pemenang hadiah Nobel, Joseph Stiglitz (2002) menyatakan bahwa Anggaran yang dikelola badan-badan publik berasal dari publik dan seharusnya dipergunakan untuk kepentingan publik. Dan mengingatkan para penyelenggara pemerintahan bahwa informasi (anggaran) yang mereka kelola adalah milik publik.

Bahwa berdasarkan fakta fakta diatas kami mengajukan keberatan kepada Presiden Republik Indonesia sebagai atasan Komisi Informasi Pusat agar memerintahkan Komisi informasi Pusat melakukan sidang kode etik anggota Komisi sesuai laporan Pemantau keuangan negara PKN

Demikian surat keberatan ini kami buat ,besar harapan kami bapak Presiden dapat merealisasikan nya guna menghindari tuntutan Hukum yang kami akan lakukan.

Bekasi Tanggal 12 November 2024,
SALAM ANTI KORUPSI,
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUA UMUM PKN

TEMBUSAN Kepada Yth :
(1).Wakil Presiden RI
(2).Ketua Komisi I DPR RI
(3).Seluruh Ketua Komisi
Informasi yang ada di Indonesia .
PATAR SIHOTANG SH MH
KETUM PKN ,
WA 082113185141

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *