SULSEL – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com–Pemilihan Kepala Daerah Serentak akan dilaksanakan, Rabu 27 November 2024 .Namun untuk menuju ke pesta demokrasi tersebut banyak hal yang kita jumpai yakni ada oknum Kades dan Lurah yang terang – terangan kampanye untuk sala satu pasangan calon bupati di daerah Jeneponto Sulawesi Selatan .
Padahal oknum Kades dan Lurah tersebut , mereka itu tahu akan aturan bahwa apa yang mereka lakukan itu melanggar aturan, kalo sebagai aparatur sipil negara (ASN ), sedangkan Kepala Desa karena jabatan politik dan gajinya diberi oleh negara maka mereka dilarang mengkampanyekan untuk salah satu pasangan calon karena menjaga netralitas di pilkada .
Ironisnya Bawaslu yang diharapkan sebagai ujung tombak untuk melarang sepertinya tidak mampu menghadapi oknum Kades dan Lurah tersebut .
Hal itu yang membuat warga masyarakat mempertanyakan terhadap kinerja Bawaslu karena masih jauh dari harapan karena takut bertindak terhadap oknum kades dan Lurah tersebut .
Fenomena itu sepertinya menampar muka Bawaslu karena gajinya diterima dari negara tapi kerjanya sebagai pengawas pesta demokrasi masih jauh dari harapan karena kuat dugaan masih pilih – pilih untuk bertindak .
Melihat ketidak mampuan Bawaslu menindak atau mengingatkan oknum kades dan Lurah tersebut banyak yang menduga bahwa Kades dan Lurah itu tahu kelemahan Bawaslu maka mereka seenak perut mengkampanyekan salah satu paslon .
Oleh karena itu ,sebagai bentuk tanggungjawab moril sebaiknya harus mundur dari tugas , jika tak mampu memproses oknum kades dan Lurah.
Menangapi tentang oknum Kades dan Lurah yang ikut kampanye salah satu pasangan calon di Kabupaten Jeneponto ketua KOMNAS WASPAN RI Drs. SHAFFRY SYAMSUDDIN berharap pihak Bawaslu harus mengusut tuntas oknum kades dan lurah yang ikut kampanye tersebut untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku agar mereka jerah dan tak ada lagi oknum kades dan Lurah yang mau berkampanye untuk salah satu pasangan calon pilkada.tutupnya





