PANGKEP – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com–Sebelumnya di beritakan, Wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Pangkajene dan Kepulauan Partai Gerindra H.Muh.Tauhid salah satu Partai Pengusung Nomor Urut 2 melaporkan salah satu foto dan Video mobil camat Ma’rang yang melintas di Bonto-Bonto yang di laporkan Dugaan pelanggaran pilkada Pangkep 2024.
“Adapun tanda bukti penyampaian laporan No.005/PL/LP/PB/Kab/27.13/X/2024Berdasarkan dugaan keberpihakan salah satu paslon terdapat foto dan Video yang mengkampanyekan paslon 01 di Kel.Bonto-Bonto.
Kemudian Kuasa Hukum Paslon 02,Andi Ifal Anwar juga menyampaikan di hadapan awak media dikantor Bawaslu Kab.Pangkep bahwa Salah satu Oknum ASN camat Ma’rang dan yang bersangkutan tidak Netral dalam Proses Pilkada Pangkep 2024.
“Andi Ifal sebagai kuasa Hukum Paslon 02 telah resmi melaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (GAKUMDU) Kab.Pangkep karena adanya bukti Video dan fhoto serta lainnya yang sudah diserahkan ke sentra Gakumdu dan sudah diterima.
“Andi Ifal menambahkan bahwa dimana yang bersangkutan menggunakan mobil operasional Camat dan ikut membantu kegiatan kampanye yang di lakukan paslon 01 dalam hal ini MYL-ARA”Sebut Ifal.
“Camat Ma’rang sebagai terlapor mendatangi bawaslu bersama Kuasa Hukumnya Asriandi SH untuk mengklarifikasi terkait laporan Mobil Dinas dan ASN diduga tidak Netral.
Melalui Asriadi (Kuasa Hukum Camat Ma’rang ) bahwa mobil operasional tersebut dipakai oleh sopir dan mobil tersebut adalah mobil operasional Dinas milik kantor Kecamatan Ma’rang seperti yang terlihat.
“Lanjut Kuasa Hukum Camat Ma’rang,perlu kami meluruskan bahwa mobil tersebut Sehari-harinya memang di kemudikan oleh Umar (Sopir) bisa saja
kemana sesuai kebutuhan seperti contoh menjemput rekannya dan kebetulan melewati tenda bekas acara ,masa Mobil Dinas tidak boleh lewat, itukan jalan Umum atau Fasilitas umum Ironinya kalau dikaitkan dengan Camat
” kampanye, saya rasa itu tidak benar ,kenapa saya katakan demikian karena saat itu sedang berada di rumah bersama keluarganya, karena keluarga Suami baru tiba dari kota Soppeng dalam rangka Persiapan Syukuran karena baru saja dilantik anggota DPRD Kabupaten Pangkep.” Ucapnya
“Asriadi juga sesalkan teman-teman yang mengatas namakan kuasa hukum paslon nomor 2 mengatakan bahwa Panwas Ma’rang itu tidak bekerja secara profesional
Tugas dari pada Panwas mengawasi jalannya kampanye setelah kampanye bubar maka berakhirlah juga tugasnya tidak mungkin dia tunggu sampai tenda-tenda dibongkar kemudian Kursi dikembalikan itulah yang disampaikan oleh kuasa hukum paslon nomor 2 dan sangat disayangkan statemen seperti ini.Ujarnya.
“Dari rangkaian Klarifikasi Pelapor dan terlapor awak media sempat memintai keterangan kepada Pelapor dalam hal ini wakil ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Gerindra Pangkep (H.Muh.Tauhid) dalam keterangannya menyampaikan bahwa Terkait mobil yang warna putih berplat merah DD 57 E) Merek Toyota Xenia,kami hanya memperjelas bahwa betul itu adalah mobil Ibu Camat.
Kemudian yang Kedua dasar pelaporan itu sesuai dengan undang-undang nomor 5 tahun 2014 terkait netralitas ASN kemudian di PP nomor 53 sudah jelas juga 2010 itu terkait kedisiplinan daripada Pegawai Negeri Sipil.”Tegasnya
‘Camat Ma’rang saat di temui awak media di kantor Bawaslu menambahkan bahwa, kami selaku Camat selalu menekankan kepada seluruh ASN Kec.Ma’rang dan Staf saya tetap komitmen menjaga Netralitas ASN dalam menghadapi tahapan Kampanye.’ Pangkasnya
Komisioner Bawaslu Pangkep Andi Nurhikmah menyampaikan bahwa, seluruh rangkaian adalah tahapan proses klarifikasi







