Polres Pangkep Ungkap 6 (enam)Terduga Pelaku Pencurian di Toko Sinar Gowa

 

 

PANGKEP – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  6 (enam) Terduga pelaku pencurian di Toko Sinar Gowa, Jalan Terminal Baru, Kelurahan Mappasaile, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkep masing – masing; berinisial NU (42), E (44), NO (29), S (36), A (34), dan J (37) berhasil diringkus polisi, anggota Polres Pangkep.

Hal tersebut terungkap saat Polres Pangkep menggelar press release yang berlangsung di aula Mapolres Pangkep, Rabu (9/10/2024). Dipimpin oleh Kasi Humas Polres Pangkep AKP Imran, S.H., didampingi oleh Kanit II Reskrim IPDA Thamrin.
Kasi Humas, AKP Imran menyebutkan bahwa pada hari Rabu, 28 Agustus 2024, sejumlah tersangka, yakni NU (42), E (44), NO (29), S (36), A (34), dan J (37), melakukan aksi pencurian di toko Sinar Gowa. Pelaku berhasil menggasak sejumlah barang berupa rokok dan minyak gosok.

Kronologis kejadian, pelaku utama (Pr) berinisial NU, bersama dua rekannya, berinisial E dan NO, mengatur strategi pencurian. Mereka menggunakan becak motor (bentor) yang dikemudikan oleh A dan J untuk menuju lokasi. Sesampainya di toko Sinar Gowa, NU mengarahkan E untuk berpura-pura membeli barang dan memantau pemilik toko, sementara NO bertugas mengamati situasi dan kondisi sekitar toko.

Eksekusi pencurian dilakukan oleh NU, yang mengambil 1 kis rokok merek Surya 16 isi 10. Setelah berhasil, ketiganya langsung meninggalkan toko. Aksi pencurian ini dilakukan sebanyak empat kali antara 28 Agustus hingga 8 September 2024.
Polisi berhasil mengamankan beberapa barang bukti, termasuk 2 (dua) unit becak motor (bentor), pakaian, serta jilbab yang digunakan para pelaku. Barang curian yang berhasil dibawa oleh pelaku meliputi 2 kis rokok merek Surya 16 isi 10, 1 kis rokok merek Surya Louis isi 10, dan 2 dos minyak gosok.

Dua saksi, Risal Bin Mansyur dan Iksan Bin Amir, memberikan keterangan dalam proses penyelidikan. Polisi masih mencari barang bukti tambahan yang belum ditemukan.
Para pelaku diduga melanggar Pasal 362 Jo Pasal 55 ayat (1) dan Pasal 56 ayat (1) dan (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman pidana selama 4 tahun ditambah dengan denda sebesar Rp200 juta, subsider 1 bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp238.890.000.-

Kasi Humas Polres Pangkep, AKP Imran menghimbau seluruh warga masyarakat Kabupaten Pangkep untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian yang marak terjadi belakangan ini, terutama di kios-kios. Keamanan lingkungan adalah tanggung jawab bersama, jadi mari kita saling bekerja sama,” pungkasnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *