Aliansi Mahasiswa Merdeka Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan Usut Tuntas Kasus Istri AIPDA Zulkiifli S, PSi , SH

SULSEL – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com–  Keterkaitan Kasus penelantaran Istri Sah AIPDA Zulkiifli S, PSi , SH , oleh AIPDA Zulkiifli S, PSi , SH sendiri yang kurang lebih 4 ( empat ) tahun . Maka dengan itu Aliansi Mahasiswa Merdeka , mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk segera usut tuntas kasus yang dialami istri AIPDA Zulkiifli S,PSi , S,H tersebut.

Hal tersebut disampaikan ketika mereka melakukan aksi demonstrasi di Kepolisian Daerah ( Kapolda ) Sulawesi Selatan , Kamis 26 September 2024 , pukul 13 : 00 Wita – selesai.

Dalam Orasinya Selaku jendral lapangan Ikhsan menuturkan hal – hal seputar tanggung jawab suami sebagai berikut yakni Seorang laki-laki yang telah terjalin ikatan perkawinan maka ia bertanggung jawab sebagai kepala rumah tangga yang harus menafkahi anak dan istrinya, suami wajib melindungi istrinya,” begitu kata mereka yakni suami wajib melindung dan memberikan segala keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya, sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 34 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974.

Sedangkan Anak merupakan orang dalam lingkup rumah tangga yang perlu dirawat dan dipelihara oleh orang yang menjadi penanggung baginya, yakni dalam hal ini adalah ayah. Sehubungan dengan hal itu, menurut undang-undang, memberikan nafkah bagi anak adalah kewajiban ayah dan tugas ayah yang wajib dilakukan.

Kewajiban seorang ayah yang melekat padanya untuk memberikan nafkah pada anaknya dijerat dengan Pasal 49 huruf a UU No.23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), yaitu pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.

Kemudian seorang ayah yang melakukan penelantaran terhadap anak dapat pula diancam pidana penjara Pasal 77 UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyatakan, setiap orang yang melakukan penelantaran terhadap anak diancam pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sebagaimana yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang bertugas di Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan yakni AIPDA Zulkiifli S,psi S,H yang dilaporkan oleh istrinya terkait dugaan penelantaran istri dan ke tiga (3) anaknya serta dugaan “perselingkuhan” dengan wanita idaman lainnya “, serta diduga juga penyalahgunaan pisikotropika. AIPDA Zulkifli dilaporkan oleh istrinya lantaran perubahan sikap selama beberapa tahun terakhir yang tidak lagi peduli untuk menafkahi keluarganya baik secara lahir batin, juga kemudian anak-anaknya terancam putus sekolah, karena mulai dari akomodasi, operasional, biaya kebutuhan hidup yang terputus.

Dimana hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 14 Tahun 2011 mengatur tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berangkat dari hal-hal diatas dimana diketahui bahwa AIPDA Zulkifli telah menelantarkan ke tiga (3) anak dan istrinya kurang lebih 4 tahun lamanya .

Sehubungan dengan hal itu maka kami yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Merdeka menuntut hal – hal sebagai berikut :
1. Mendesak Kapolda Sulawesi Selatan (sul -sel ) untuk segera memberikan sanksi tegas terhadap AIPDA
zulkifli berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH)
2. Mendesak kapolda Sulawesi selatan agar tidak tebang pilih dan diharapkan untuk segera menuntaskan kasus
penelantaran anak istri, dan dugaan “perselingkuhan” serta indikasi “penggunaan
pisikotropika AIPDA Zulkifli untuk menjaga public trust terhadap institusi
kepolisian”.
3. Demi penegakan supremasi hukum, dan demi menjaga marwah institusi
kepolisian kami meminta agar proses penegakan hukum terhadap AIPDA zulkifli
di buka secara terang benderang.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *