klivetvindonesia.com,Pontianak – Diduga Kuat Mantan Kadis PUPR Kabupaten Sambas Sebagai Aktor Intelektual Dalam Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan, Mencuat aroma busuk dibalik pembangunan jembatan sambas, 25 September 2024.
Dari hasil investigasi tim Lumbung Informasi Masyarakat terdapat surat pernyataan pengakuan dari masyarakat yang tidak pernah membubuhkan tanda tangan dalam surat yang dimaksud.
Diduga kuat ada unsur Mark up yang luar biasa dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan jembatan Tebas Jawai.
Kepada awak media Syafarahman mengatakan “Kami dari lembaga akan segera melaporkan salah satu mantan oknum pejabat teras kabupaten Sambas atas dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan.
Dugaan ini menguat karna timbul surat pernyataan dari orang yang di catut tanda tangannya, dan orang tersebut tidak pernah merasa bertanda tangan di surat yang dimaksud.
Diduga kuat pemalsuan tanda tangan tersebut dipergunakan untuk tindak pidana korupsi alias manipulasi data dan mark’up dari anggaran pembebasan lahan yang diperuntukan dalam proyek pembangunan jembatan sambas.
Mengacu pada Pasal 263 (1) KUHP jo Pasal 55 (1) KUHP, yang berbunyi didalam Pasal 263 (1) KUHP bertuliskan sebagai berikut:”Barangsiapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari pada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun”.
Sementara Pasal 55 (1) KUHP dituliskan bahwa seseorang dapat dipidana sebagai pelaku tindak pidana jika: Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan Mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan “Ancamannya penjara paling lama 6 tahun,” ungkapnya.
Sementara media ini belum dapat terhubung kepada pihak yang terkait untuk dikonfirmasi
(Tim Red)





