MAIWA ENREKANG, KLTV Indonesia, –klivetvindonesia.com– -. Tak terbayang, selama hidupnya sebagai ummat Islam mendapat teguran dari saah seorang Wanita Berhijab, umurnya Sekira 25 tahun,
Sejak dirinya menjadi pengurus Mesjid Al Qard Kelurahan Bangkala Kec. Maiwa Kab Enrekang tepatnya di Jl Pahlawan atau Poros ke Bolli, di mana Mesjid ini berdiri sejak tahun 2021 silam, setiap harinya ia di tugaskan untuk membunyikan alarm Mesjid sebelum Waktu Shalat berlangsung, ungkap Zainuddin.
Namun kali ini, Kata Zainuddin tepat pukul 04.25 seusai membunyikan Alarm Mesjid sebagai tanda untuk mengingatkan para kaum Ummat Islam di sekitar Mesjid bahwa Waktu Shalat Subuh sudah masuk, namum tiba-tiba salah seorang Wanita/perempuan dengan menggunakan baju hitam dan berhijab hitam, mendekati saya dan langsung menegur untuk tidak membunyikan Alarm berupa pengajian, karna itu bertentangan Syariat Islam, ungkap Wanita berhijab itu, Jawab Zainuddin alias Udin, saya Baru dengar bu, apalagi hingga sekarang kegiatan ini sudah berlangsung lama, juga tidak ada teguran dan penyampaian dari warga sekitar, termasuk Pak Imam.
Hal tersebut di sampaikan Zainuddin saat di komfirmasi Wartawan usai Shalat Subuh, Ahad, 15 September 2024.
Lanjut Zainuddin mengatakan, usai di tegur di mesjid, Udin kembali kerumahnya untuk persiapan Shalat, tak lama beranjak pulang, Udin di buntuti Wanita berjilbab tadi ke kediamannya, kemudian langsung di sapa dan di tegur kembali untuk mengingatkan tidak membunyikan Alarm pengajian jelang shalat subuh, Zainuddin mengaku dua kali di datangi.
Lanjut Zainuddin mengatakan, hal ini kami akan bahas dengan pengurus Mesjid, usia bicara singkat, Wanita tersebut bergegas pulang. Pak Udin tidak mengetahui Wanita tersebut, dari mana asalnya, dan ia pastikan Wanita itu bukan warga disini, terang Udin
Usai Shalat Subuh, di gelar rapat untuk merespon teguran wanita berhijab tersebut, dalam rapat tersebut di pimping langsung Imam Mesjid Al Qard Ust Rahmat.
Dalam pertemuan tersebut, mendapat reaksi dari para pengurus dan Jamaah, atas insiden teguran dan larangan membunyikan Alarm Pengajian sebelum Waktu Shalat Subuh.
Alasannya ini sesuai dengan syariat Islam, untuk melarang membunyikan alarm mengaji sebelum selawat dan Azan, di akhir pertemuan, untuk hasil keputusan pengurus dan Jamaah Mesjid untuk tetap melaksanakan seperti biasa, sambil menunggu Dalil yang di sangkakan melanggar syariat Islam.
Sebelumnya, Pengurus Mesjid juga meminta kepada pak Ust Rahmat atau Imam Mesjid untuk mencari dalil yang di maksud, kalau perlu, datangkan ahlinya untuk didengar.terang Sudarmin.
Sudarmin juga menegaskan untuk tetap melaksanakan hal tersebut seperti biasanya, karna mendengar lantunan ayat Suci Al Qur’an itu baik dan mendapat pahala dan lebih lagi jika kita membacanya, kunci Sudarmin.
Terpisah salah satu warga Ichal yang di konfirmasi Media ini mengatakan, meminta kepada Pemerintah Daerah, dan Kementerian Agama untuk menindak lanjuti hal tersebut, sebelum menimbulkan berbagai masalah,
Dan ia meminta kepada Polisi untuk segera menelusuri Wanita Berhijab, dan apa motif di balik teguran itu, tegas Ichal. (Risal Bakri).







