Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Pertanyakan Legalitas Hibah Dari Bea Cukai Ke Pemda Sambas

klivetvindonesia.com Sambas – Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat Pertanyakan Legalitas Hibah Dari Bea Cukai Sintete Ke Pemda Sambas Provinsi Kalimantan Barat .

Syafarahman kepada awak media mengatakan “Secara mekanisme barang tangkapan atau barang ilegal yang di tangkap oleh bea cukai harus dimusnakan, dan atau dilelang oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL).

Bacaan Lainnya

Selanjutnya “Jika barang tangkapan berupa Sembako wajib melalui penelitian oleh BPOM apakah layak untuk di Konsumsi atau tidak.

Jika kesemua proses itu tidak dilakukan maka patut diduga ada permainan di dalam proses hibah barang tersebut, karna secara jumlah yang dihibahkan harus lah sesuai dengan putusan dari pihak pihak terkait yang sudah memberikan rekomendasi atau surat kelayakan untuk di konsumsi.

Sebelumnya berita pembagian paket hibah telah ditayang oleh media fatner yaitu transtv45 dan media mitrapolisi.id

Diduga Penyaluran Tidak Tepat Sasaran Oleh Dinsos , Hibah Bea Cukai Ke Sekretariat Pemda Kabupaten Sambas Patut Dipertanyakan.

Sambas, TransTV45.com. : Bea Cukai Sintete berikan hibah kepada Sekretariat Daerah Pemda Kabupaten Sambas berupa Minyak Goreng, gula pasir dan beras hasil penindakan kepabeanan dan cukai. Kegiatan ini merupakan bentuk pengelolaan barang yang yang menjadi barang milik negara (BMN). Rabu 11 September 2024.

 

Berdasarkan informasi yang dapat dipercaya pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 Kantor pengawasan dan pelayanan Bea dan cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Sintete dan Kantor wilayah Direktorat jenderal Bea dan Cukai Kalimantan Barat melaksanakan pemusnahan serta hibah atas Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan kepabeanan dan cukai.

Namun sangat disayangkan hingga kini belum ada kejelasan kemana bantuan tersebut diserahkan.

Tanggal 02 September 2024 saat awak media TRANSTV45 dan Media Mitrapolisi.id mencoba konfirmasi kepada Kepala bidang Rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial beliau tidak ada di tempat awak media pun konfirmasi dengan  staf kabid tersebut di ruang kabid namun salah satu staf menyampaikan langsung saja ke Kepala bidang.

Namun sangat di sayangkan di ruang Kabid Rehabilitasi dan perlindungan  jaminan sosial awak media melihat beberapa tumpukan barang yang di duga hibah dari bea cukai sintete yang tidak tersalur salah satu nya beras merek “Nasi penyet”.
Kenapa tidak disalurkan?

Hingga berita ini di terbitkan awak media ini belum terhubung ke kepala bidang Rehabilitasi dan perlindungan jaminan sosial secara tatap muka maupun via WhatsApp. Padahal konfirmasi yang diajukan atau diminta wartawan merupakan peluang bagi pihak sasaran berita sosial kontrol untuk membela diri dari informasi miring yang didapatkan wartawan.

Publis:Son

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *