Ada Apa ? Oknum Petugas Lapas Larang Wartawan Meliput Sertijab di Rutan Kelas IIB Pangkep

 

 

 

PANGKEP – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com-– Insiden tak mengenakkan dialami dua wartawan media siber di Pangkep, yakni Muhammad Ilham Nur dan Bakhtiar Taba, saat hendak meliput acara pisah sambut Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Pangkajene.

Kedua wartawan itu mengaku dilarang meliput acara serah terima jabatan (Sertijab) Kepala Rutan, Hakim Sanjaya ke pejabat baru Irphan Dwi Sandjojo di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Rutan Kelas IIB Pangkajene, Kelurahan Samalewa, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Pangkep, Senin (2/9/2024) kemarin.

Bakhtiar mengatakan, saat dia bersama rekannya meminta izin ke petugas jaga Rutan untuk melakukan peliputan acara tersebut, seorang penjaga Lapas, Jufri, bergegas berkoordinasi dengan Humas.

“Awalnya petugas jaga Rutan, Jufri, bertanya dari mana? kami pun menjawab dari media, dan kami hendak melakukan peliputan giat Sertijab Kepala Rutan,” terang Bakhtiar ke Simpul Rakyat saat ditemui di sebuah Warkop, Kecamatan Pangkajene, Selasa (3/9).

Setelah itu, kata Bahtiar, petugas Rutan tersebut berkoordinasi ke Humas menggunakan Handy Talkie (HT), suara dari balik HT meminta wartawan untuk menunggu.

“Saat berkoordinasi lewat HT, Humas bilang ‘sebentar pi’ baru masuk’, sehingga pak Jufri menyampaikan ke kami hasil koordinasi tersebut, kami pun menjawab dengak kata ‘siap pak,” tambah Bakhtiar.

Beberapa saat menunggu, lanjut Bakhtiar, dia bersama rekannya kembali menghampiri petugas jaga tersebut, namun petugas Rutan itu menyampaikan permohonan maaf karena wartawan tidak diizinkan masuk.

“Kami kembali bertanya ke penjaga Lapas, bagaimana pak, apakah wartawan bisa masuk meliput? Jufri kembali berkoordinasi ke humas, setelah itu dia mengatakan ke kami ‘maaf pak tidak bisa masuk’. Tanpa banyak pertanyaan, kami meninggalkan lokasi sertijab,” pungkas Bakhtiar.

Terpisah, Ketua Umum Forum Jurnalis Pangkep (FJP), H Bisman, menyayangkan insiden yang menimpa dua wartawan yang melakukan tugasnya dalam mencari informasi.

“Siapa pun tidak boleh menghalang-halangi tugas seorang wartawan, karena Pers mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi ke publik sesuai koridor undang-undang Pers yang berlaku,” tegas Bisman saat dihubungi via telepon selulernya.

Sekadar diketahui, Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers memberikan jaminan perlindungan hukum terhadap jurnalis dalam menjalankan profesinya.

Jaminan ini kemudian dipertegas dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008 tentang Standar Perlindungan Profesi Wartawan.

Dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers), yakni pasal Pasal 18 ayat (1) UU Pers, disebutkan menghalangi wartawan melaksanakan tugas jurnalistik dapat dipidana 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp500 juta.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Rutan Kelas IIB Pangkep, Awal Afrianto, belum memberikan keterangan resmi perihal insiden itu. Dia hanya meminta wartawan ke kantornya untuk memberikan klarifikasi peristiwa tersebut.

“Ke kantor mi daeng. Nanti saya kasih tanggapan dan klarifikasi terkait hal yang kemarin,” singkat Awal Afrianto saat dikonfirmasi via WhatsApp.(*)

(Sumber Media Simpulrakyat.co.id)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *