Klivetvindonesia.com Pontianak – Diduga kuat PT. KBM lakukan pertambangan yang tidak sesuai prosudur dan tidak sesuai IUP yang di ajukan, di Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau 26 Agustus 2024.
Hasil pantauan KLTV Indonesia dan Lumbung Informasi Masyarakat di lokasi pertambangan Bouksit PT. KBM, sekira lebih dari 100 ha yang digarap oleh PT. KBM.
Di duga kuat PT. KBM tidak memiliki smalter di Kalimantan Barat, sangat ironis sekali dan melawan program hilirisasi yang di galakkan oleh pemerintah pusat, dimana pemerintah ingin meningkatkan dan menciptakan lapangan pekerjaan bagi masyarakat sekitar pertambangan, namun hanya memperkaya diri serta golongan saja.
Di telusuri melalui situs SDM IUP yang di kantongi oleh PT. KBM hanya 9,245.00ha (Sembilan koma dua empat lima titik nol nol) atau tidak sampai 10 ha, namun menggarap lebih dari 100 ha.
Saat di konfirmasi Pak HL mengatakan bahwa IUP yang dikantongi dengan luas 9.245 ha (sembilan ribu dua ratus empat puluh lima hektar).
HL pun membenarkan bahwa tambang yang di garap lebih dari seratus hektar tanpa ada smalter di Kalbar, dulu tambang ini milik pak Santoni namun sudah di balik nama ke pak putra, dan pak Santoni hanya pemilik modal saja.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan pembatasan import bahan mentah yang dilakukan guna untuk mensejahterakan masyarakat, otomatis pelaku usaha harus membangun smalter, sesuai dengan nawa cita pemerintah yaitu hilirisasi.
Terkait luas lahan yang digarap juga diragukan akan legalitas nya, kita semua diajarkan matematika saat mengenyam pendidikan, maka pasti kita bisa membaca pecahan desimal 9,245 pasti beda dengan 9.245, tanda baca membedakan jumlah satuan yang tercantum, jika tanda baca koma satu digit di belakang angka pertama maka dia hanya satuan, jika tanda baca titik di belakang angka pertama maka bilangan tersebut ribuan.
Olehkarena itu Kami dari Lumbung Informasi Masyarakat meminta Kementrian SDM agar mengkroscek data yang di ajukan dan fakta yang di kerjakan di lapangan.
Jika terbukti menyalahi aturan maka kita minta di tindak secara tegas karna patut diduga merugikan keuangan negara melalui pendapatan negara, pajak yang di ambil oleh negara berdasarkan laporan luasan lahan dan jumlah tonase yang dilaporkan untuk di kerjakan, tentu sangat jauh berbeda antara 9,245 ha dengan 9.245 ha.





