Unras Aliansi Pemuda Dan Mahasiswa Bulukumba, Stop Pencairan DAK ,Ada Apa..?

BULUKUMBA. – KLTV INDONESIA
klivetvindonesia.com– Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Anti Korupsi Kabupaten Bulukumba Sulawesi Selatan melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan , Senin 29 Juli 2024 .

Terlihat peserta demonstrasi tidak di ijin masuk kekantor Kejaksaan Tinggi tersebut karena pintu gerbang dikunci dan penjagaan ketat oleh petugas yang mengenakan pakaian dinas berwarna coklat dan topi berwarna biru maka mahasiswa tak mampu menyebrang masuk . Melihat keadaan yang demikian mereka seperti nya merasa kesal atas hal tersebut dan kemudian melakukan pembakaran ban bekas yang tidak jauh dari pintu gerbang terlihat asap api
membumbung tinggi , tidak lama terdengar treakan yel – yel hidup mahasiswa hidup , hidup mahasiswa hidup .

Tidak lama terdengar suara yang keluar dari pembesar suara yakni jenderal lapangan Andi Armayudi dengan suaranya yang lantang menyampaikan tuntutan yang berlandasan pada pikiran yang mengacu pada Undang – Undang Dasar 1945 Republik Indonesia sebagaimana menjadi cita – cita leluhur bangsa indonesia yang berlandaskan mencerdaskan kehidupan berbangsa dan bernegara seluruh rakyat indonesia .

Oleh karena itu sebagai pemuda dan mahasiswa se Sulawesi Selatan khususnya Bulukumba merasa terpanggil untuk ikut mengawal dan berpartisipasi aktif dalam pengembangan pendidikan yang ada di indonesia khususnya di kabupaten Bulukumba yang kami cintai.

Merujuk dari berbagai kajian diskusi serta dengan apa yang menjadi kebijakan pemerintah kabupaten Bulukumba dalam mengeksekusi dana alokasi khusus ( DAK ) Tahun 2023 dengan anggaran 34 Milliar, kami menilai ada ketimpangan dan kekeliruan dalam pengerjaan swakelola dana alokasi khusus 34 Milliar maka oleh karena itu kami dari aliansi pemuda dan mahasiswa kabupaten Bulukumba meminta kepada kejati sul – sel sebagai berikut :

1. Mendesak Kejati Sulawesi selatan untuk segera melakukan pemanggilan kepada semua anggota PANSUS LKPJ terkait dugaan temuan penyimpangan dana swakelola di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba .

2. Meminta Kejati Sulawesi Selatan untuk segera membentuk , tim investigasi terkait dugaan tindak pidana korupsi pada pengelolaan anggaran swakelola dana alokasi khusus 34 Milliar di Dinas Pendidikan Kabupaten Bulukumba .

Sehubungan dengan pembangunan swakelola DAK 34 Milliar pada instansi dinas pendidikan kabupaten Bulukumba , kami juga memohon kepada kejati untuk segera memeriksa , kepala dinas pendidikan , PPTK,” begitu ujar mereka .

4. Segera periksa semua kepala sekolah di kabupaten Bulukumba yang menerima bantuan pembangunan swakelola DAK 34 Milliar yang terindikasi ada penyimpangan pengelolaannya .
5. Meminta pemerintah pusat menghentikan sementara dak tahun 2024.

Usai menyampaikan tuntutan tersebut mereka balik kanan dalam keadaan tertib untuk menjalankan tugasnya mereka masing – masing .

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *