klivetvindonesia.com Kalbar – Dilansir berbagai media terkait penemuan WNA yang melakukan kegiatan ilegal penambangan emas di wilayah hukum Polda Kalimantan Barat 16/07/2024
Indonesia berpotensi mengalami kerugian hingga Rp957,26 miliar akibat penambangan ilegal komoditas emas dan perak oleh warga negara asing asal Cina di wilayah Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat.
Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Sunindo Suryi Hendardi, mencatat kegiatan penambangan tanpa izin ini mengakibatkan kerugian negara atas hilangnya cadangan emas sebesar 774,2 kg dan cadangan perak sebesar 937,7 kg.
Modus yang digunakan dalam tindak pidana ini adalah memanfaatkan lubang tambang dalam atau tunel yang masih dalam masa pemeliharaan di WIUP dengan alasan kegiatan pemeliharaan dan perawatan.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan di tunel tersebut dilakukan blasting atau pembongkaran menggunakan bahan peledak, kemudian mengolah dan memurnikan bijih emas di lokasi tersebut hingga pekerjaan pemurnian dilakukan di tanah tersebut dan hasilnya dibawa keluar lubang dalam bentuk door atau bullion.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat mendukung penuh Polda Kalbar untuk melakukan tindakan hukum kepada WNA yang diduga kuat melakukan perampokan hasil alam berupa logam Mulya di Kabupaten Ketapang.
Para pelaku tambang ilegal tersebut wajib di beri sangsi berat apa lagi mereka bukan warga negara kita, disisi lain Kapolda Kalimantan Barat beberapa waktu lalu menantang Siapa pun yang mendukung pelaku PETI.
*sumber: wartaekonomi





