Iskandar Esa Dg. Pasore Dilaporkan Pemangku Adat Raja Tallo ke Polda Sulawesi Selatan

Klivetvindonesia.con, Makassar – Mediator Jurnal TV Setelah melakukan pertemuan internal pemangku kepentingan adat Kerajaan Tallo. Pemangku adat Ma’gau Raja Tallo Ke XIX Muh. Akbar Sultan Aliah melaporkan oknu m yang mengakui dirinya sebagai raja Tallo Ke Polda sulawesi selatan Senin 8 Juni 2024

Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah tiba di Polda Sulsel pukul 14.00 WIB didampingi Pemangku adat lainnya. Turut hadir dalam pelaporan tersebut, diantaranya Kr. Samad, Kr. Ilham, Kr. Mattawang dan Kr. Serang.

Dalam laporannya ke Polda, oknum Iskandar Esa Dg Pasore yang mengakui dirinya Raja Tallo. Telah mencoreng nama adat kerajaan Tallo dengan melakukan pertunjukan publik. Dan diduga apa yang mereka lakukan, ada kolaborasi dengan oknum yang mencoba merusak keberadaan Pemangku Adat di Makassar dan Sulawesi Selatan.

Sehingga dengan berani, oknum Iskandar Esa Dg. Pendeta, mengaku dirinya sebagai raja Tallo untuk memperoleh keuntungan pribadi dan golongannya. Selain itu, karena merasa didampingi oleh oknum yang kuat, ia pun berani memberikan keterangan palsu dalam persidangan di pengadilan negeri Makassar.

Pemangku adat Raja Tallo ke XIX Ma’gau Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah yang didampingi Kr. Samad dan Kr. Serang. Mengatakan kepada media ini.

“Apa yang dilakukan oleh oknum yang bernama Iskandar Esa Dg Pastore. Telah dilaporkan pada tahun 2021. Namun hingga saat ini, oknum tersebut tidak melakukan penangkapan terhadap oknum tersebut, ucap Raja Tallo

Ditambahkan, “Dengan pembiayaan proses hukum tersebut, maka oknum Iskandar Esa Dg Pasore menjadi kebal hukum dan bebas melakukan perbuatan melawan hukum dan adat. Kenapa mereka melakukan ini, karena adanya indikasi dari oknum oknum yang tidak mau melihat keberadaan Pemangku Adat di kota makassar, ungkap Sultan

Menurut Raja Tallo, keberadaan kami sebagai pemangku adat kerajaan Tallo. Telah melindungi UU. No:11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya dan Perda Kota Makassar No. 2-2013 tentang pelestarian Cagar budaya, demikian pula adanya Perda Provinsi Sulawesi Selatan No. 2-2013 Tentang pelestarian Cagar budaya.

Saat kamar ini ditinggalkan. Maka banyak memakan korban diatasnya. Setiap yang dianggap tanah adat, pasti diklaim tanah milik Iskandar Esa Dg Pastore. Dan beberapa informasi yang kami dapatkan. Mereka akan meminta pembayaran atau mengusir mereka dari tempat tersebut, tanda Raja Tallo

Tim Investigasi

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *