klivetvindonesia.com Melawi – SPBU Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi diduga kuat melakukan penyalah gunakan tata niaga penjualan BBM Solar dan Pertalite.
Saat tim Media dan LSM melintasi Desa Batu Nanta melihat ada kegiatan aneh di SPBU Desa Batu Nanta Kecamatan Belimbing Kabupaten Melawi pintu pagar terbuka, lampu dimatikan namun ada kegiatan pengisian BBM solar dan Pertalite kedalam drum di Truk dan Picup, sekira pukul 21.30 kegiatan tersebut berlangsung.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan berdasarkan informasi masyarakat kepada Lumbung Informasi Masyarakat kami dari Kelembagaan ingin memastikan keakuratan informasi yang diterima.
“Alhasil tidak sia sia jauh dari Kota Pontianak menuju Melawi ditemukan kegiatan yang diduga melanggar undang undang migas di SPBU yang mengis pada pada malam hari lampu dimatikan BBM solar di isi kedalam sebuah truk yang menggunakan drum.
“Jika merujuk undang undang migas nomor 22 tahun 2001 Pasal 55 Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah).
Kami dari Lumbung Informasi Masyarakat berharap Kapolda Kalimantan Barat dan Pertamina Segera melakukan tindakan hukum terkait dugaan penyalah gunakan Niaga bahan bakar segera melakukan
Melalui Pesan WhatsApp awak media mengkonfirmasi pemilik SPBU Topan selaku pemilik tidak merespon Konfirmasi dari awal media





