Diduga Tak Berizin, Gudang Barang Bekas Di 28.Oktober Di Segel

Klivetvindonesia.com, Pontianak, Kalbar – Pengacara Yohanes Nenes, SH mendatangi guna menyegel Gudang Barang Bekas Di jalan 28.oktober kota Pontianak,Dimana Gudang tersebut menjadi permasalahan antara klien nya David dengan Mertuanya (Apan) yang saat ini menguasai Usaha Barang Bekas Tersebut. Selasa (18/6/24)

Penyegelan tersebut di dampingi oleh LSM LIMAS (Lumbung informasi masyarakat) serta beberapa awak media, sebelumnya LSM LIMAS bersamaan pengacara Yohanes Nenes negoisasi dengan pihak afan namun tidak menemui titik terang bahkan Apan tidak bisa menunjukkan izin usaha lengkap terutama izin lingkungan atau AMDAL.

Kepada awak media Yohanes Nenes “Selaku Pengacara Klain Kami David bahwa lokasi tempat kegiatan barang bekas ini bermasalah disini terkait izin kepemilikan, izin Amdal, penggelapan barang bahkan penipuan sejumlah dana, Maka kami melakukan penyegelan ini sampyada keputusan hukum yang bisa kita pegang bersama.” Ucapnya

Lebih lanjut Yohanes Nenes mengatakan bahwa hanya kliennya (David) yang mempunyai izin lengkap tahun 2021 sebelumnya masalah ini sudah dilaporkan ke Polresta Pontianak terkait penggelapan barang 1 kontainer yang di alihkan di Jakarta sehingga merugikan klien ny sebesar Rp.320 juta selain itu juga sejumlah uang dengan total keseluruhan Rp.1,7 Miliar. “kami menyegel tanpa mengambil Barang.” Himbuhnya

Yohanes Nenes menegaskan bahwa “usaha barang bekas yang dijalankan oleh Afan tidak mempunyai izin Amdal, selain itu menggandakan izin usaha yang dibuat tahun 2023 sementara izin usaha kliennya tahun 2021.” Ucapnya

Ditempat yang sama Syafarahman Ketum Lumbung Informasi Masyarakat (LIMAS) usai melakukan investigasi dan bertemu dengan Apan, Syafarahman menegaskan bahwa Apan yang berusaha di gudang barang bekas tersebut diduga  tidak mempunyai izin lengkap. “Izin AMDAL saja yang katanya ada, namun Apan sampai detik ini belum ada menunjukkan ijin AMDAL tersebut. Bahkan dia mengirim orang untuk intervensi kami bahkan dari APH yang menyatakan nanti ujung-ujungnya duit juga.” Kata Syafarahman.

Hal itu sangat melecehkan kami, kata Syafarahman, LSM dan Media dianggap enteng seperti itu dengan diintervensi oknum APH. “Ini kan urusan pemerintahan khususnya Dinas lingkungan hidup, kami akan melaporkan hal ini ke Dinas yang usahanya tidak ada AMDAL nya.” Tegasnya.

Syafarahman juga menyebut bahwa oknum APH tersebut namanya Dedi dari Polresta Pontianak.

Sementara Apan tidak ada Komentar dan pergi begitu saja, dimana yang dikatakan oknum Dedi akan datang, namun tidak datang, hingga gudang tersebut disegel.

(Reza)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *