Klivetvindonesia.com, Pontianak, – Seorang Anggota Polresta Pontianak diduga melakukan penghidaan terhadap LSM dan Wartawan.
Penghinaan tersebut terjadi saat awak media meliput penyegelan gudang besi oleh Kantor Hukum Yohanes Nenes, SH di Jalan 28 Oktober, Kelurahan Siantan Hulu, Kecamatan Pontianak Utara, milik Afan, Selasa sore 18 Juni 2024.
Awalnya Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman dan Yohanes Nenes menanyakan izin usaha besi itu termasuk Amdal. Namun Afan tidak bisa menunjukan izin resmi dan malah menelpon Oknum Polisi bernama Dedi.
Saat telponan bersama Dedi, Afan menyerahkan HP nya kepada Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman untuk bicara langsung dengan oknum polisi tersebut.
Dalam percakapan Via telpon itu Oknum Polisi yang belakangan diketahui tugas di Pos Polisi Jalan Alianyang Pontianak itu langsung mengatakan “Ah paling media ini ujung-ujungnya dunit bah”.
Nada hinaan kepada media oleh oknum polisi itu membuat terluka awak media yang sedang bertugas saat itu.
Ketua LSM Lumbung Informasi Masyarakat, Syafarahman, menduga oknum polisi itu yang membekingi usaha tanpa izin Amdal tersebut. Ia meminta Propam memeriksa oknum anggota Polresta Pontianak itu agar menjaga etika dalam berkomunikasi.
“Kalau namanya di Hanphone tadi namanya Dedi bertugas di Polresta. Dan mengatakan, itu kalian (Media dan LSM) mau ujungnya duit juga? Jadi, kami ini lembaga dan media ini jangan dipandangkan seperti itu,” kata Syafarahman.
Para awak media yang meliput itu meminta agar Kapolresta Pontianak dan Kapolda Kalbar memanggil anggotanya itu untuk diberikan sanksi serta meminta maaf kepada media yang bertugas hari itu.
Karena, menurut informasi yang berhasil dihimpun, anggota tersebut lah yang membawa Afan melakukan judi sabung Ayam di wilayah Pontianak Utara.
(RED)
Hina Wartawan, Propam Polda Kalbar Diminta Periksa Oknum Anggota Polresta Pontianak





