klivetvindonesia.com Kubu Raya – Viral Berita kegiatan Bouksit di Gunung Tamang yang diduga kuat tidak mengantongi izin dari kementrian alias Ilegal yang dilakukan oleh PT. QSS Milik Saipin caleg terpilih dari partai Golkar dapil Kecamatan Tayan Kabupaten Sanggau.
Hasil investigasi Tim Media ini mendapatkan informasi bahwa PT. BMI yang di pimpin pak Karim mentakan kepada awak media bahwa BMI hanya mengangkut matreal Bouksit milik PT. QSS berdasarkan Surat Kontrak Kerja dari Saipin.
Pak Karim Juga Menambahkan bapak hubungi saja nomor Pak Saipin 08125402xxxx yang kerja di gunung tamang PT Qss pak, kami dari BMI hanya mendapatkan angkutan saja alias Rental.
Saipin saat di wawancarai awak media mengatakan “iya bang kita yang kerja di Gunung Tamang, kita hanya anak buah bos nya Pak Aseng, semua Bouksit di Desa Lalang dan Desa Gunung Tamang semua masuk ke Pak Aseng.
Tolonglah bang dibantu bantu kita nih, izin yang ada di gunung tamang itu ada surat dari Dewan Adat Dayak, Surat Pengajuan Ke Bupati, tapi tolong bang jangan diberitakan ya.
Syafarahman Ketua umum Lumbung Informasi Masyarakat 12/06/2024 kepada awak media mengatakan Sangat disayangkan seorang anggota DPR terpilih periode 2024-2029 diduga menjadi aktor perusak lingkungan, dan pelaku tambang ilegal.
Kita sudah kantongi bukti bukti bahwa kegiatan di gunung tamang itu Tidak memiliki dokumen secara legal sesuai perundang undangan yang berlaku.
Hasil wawancara dengan saipin pun sudah kita simpan dan sesegera mungkin kita minta Polda Kalimantan Barat untuk melakukan proses hukum bagi pelaku ilegal





