Bawaslu dan DKPP diminta Panggil KPU Langkat karena Meloloskan Saksi partai dalam 10 Besar Calon PPK Wampu

Klivetvindonesia.com Langkat – Komisi pemilihan umum Baru-baru ini melaksanakan Perekrutan badan add hoc penyelenggara pemilu kecamatan(PPK)

Dasar peraturan perekrutan ialah peraturan KPU nomor476 tahun 2022

Salah satu yang tercantum ialah di BAB II Bagian B persyaratan calon Anggota PPK tidak boleh terlibat saksi partai

Namun peraturan tersebut kiranya dikangkangi oleh KPU Kabupaten Langkat

Hal ini ditenggarai dengan Lolosnya Calon Anggota PPK Wampu atas Inisial Nama A yang mendapat mandat Partai PKB .

Atas dasar itu maka pelolosan A menjadi calon anggota PPK Kecamatan Wampu diduga Melanggar peraturan KPU nomor 476 tahun 2022

Bahkan nama A masuk didalam penggantian Antar Waktu di posisi nomor 6 dalam surat keputusan KPU nomor 449/PP.04.1-Pu/1205/2024.tentang hasil penetapan seleksi calon Anggota Panitia pemilihan kecamatan untuk pilihan gubernur dan wakil gubernur dan bupati dan wakil Bupati Langkat tahun 2024

 

Terdengar isu Bahwa A tersebut memiliki kedekatan dengan Salah satu Warga Wampu berinisial J yang kabarnya menjadi penghubung Kepada salah satu Komisioner KPU berinisial I

 

Oleh sebab itu diminta Kepada Bawaslu dan DKPP untuk menanggapi Temuan ini dan memberi sanksi kepada KPU kab Langkat.

 

Terpisah prihal tersebut awak media mengkonfirmasi  Kordiv. Sdmo dan Diklat Bawaslu Langkat, ibu Rika terkait laporan warga adanya kecurangan di KPU Langkat melalui via whatsApp”Bawaslu kab. Langkat dr awal perekrutan ad-hoc KPU sudah melakukan pencegahan dengan menyurati KPU kab. Langkat agar melaksanakan perekrutan ad-hoc KPU sesuai dengan aturan,” balasnya.

 

“Atas dugaan adanya kecurangan yang ada di dalam KPU Langkat yang melanggar peraturan KPU nomor476 tahun 2022, KPU Sumut Bawaslu Sumut dan kabupaten Langkat dapat menindaklanjuti laporan tersebut yang dapat merugikan semua pihak.

 

 

RezaNasti

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *