MAKASSAR – KLTV INDONESIA
–klivetvindonesia.com– Membayar tagihan pajak bumi dan bangunan( PBB) wajib hukumnya yang harus dilakukan oleh warga masyarakat “.
Pasalnya biaya pajak bumi dan bangunan ( PBB) tersebut merupakan tagihan yang harus dibayarkan setiap tahunnya oleh warga masyarakat . Jika tidak dibayar, maka akan dikenakan denda nantinya”.
Merujuk pada ketetapan Undang-Undang nomor 12 tahun 1985, tentang pajak bumi dan bangunan merupakan pungutan wajib oleh pemerintah atau pajak yang harus dibayarkan oleh seseorang yang memegang hak milik terhadap obyek-obyek bumi dan bangunan seperti sawah, ladang, kebun, tanah, tambang dan pekarangan, rumah tinggal, bangunan, usaha, kolam renang, pagar mewah, jalan tol dan juga gedung bertingkat.
Demikian disampaikan ,” Lurah Ujung Pandang Baru ibu Irma, ketika di temui media ini di Kantornya 17/05/2024
Ketika ditanya tentang kesadaran warga masyarakatnya tentang membayar pajak bumi dan bangunan( PBB), menurut wanita yang rama tersebut, cukup tinggi, itu terbuktinya, dari target pencapaian kurang lebih Rp. 400 juta, hingga jatuh tempo bulan september 2024.
“Kini kelurahan Ujung pandang sudah mencapai kurang lebih 40% pembayaran masuk hingga di bulan Mei 2024 Ungkapnya
Di tahun 2023 lalu , Irma,”menuturkan Kita berada di urutan pertama di Kecamatan Tallo Kota Makassar. untuk perolehan pencapaian target Rp. 400juta atau 100%,” begitu ucapnya.
“Ini semua karena
kesadaran masyarakat yang cukup tinggi untuk membayar pajak bumi dan bangunan( PBB ). Terangnya.” (Om dodi)





