klivetvindonesia.com Melawi, Kalbar – Viral di berbagai portal berita on-line dari hari Jum’at 10/05/2024 dan sudah banyak yang di tackdown terkait pemberitaan dugaan mesum oknum pejabat DPR D Kabupaten Melawi berinisial (S). Viral Dugaan Mesum Anggota DPR D Melawi, Ketua Umum Limas Minta Copot DPR Nirmoral 11/05/2024
Masyarakat Kabupaten Melawi digegerkan serta dihebohkan oleh peristiwa memalukan dan tercela terkait siapa kah? dugaan kuat perbuatan asusila oleh Oknum salah satu Anggota DPRD Kabupaten Melawi Berinisial (S) bersama gadis belia di salah satu Hotel yang ada di Kabupaten Melawi sebagai mana telah di lansir dari beberapa Media Online pada bulan Maret 2024 lalu.
Dimana salah satu Oknum Anggota DPRD Kabupaten Melawi Berinisial (S) diduga kuat sedang bersama seorang gadis belia berusia kurang lebih 20 tahun di sebuah Hotel
telah mencoreng marwah dan kehormatan DPRD Kabupaten Melawi.
Dilansir dari pemberitaan beberapa media online sebelumnya informasi keberadaan kedua pasangan ini diduga kuat perbuatan mesum tersebut diperoleh dari seorang temannya yang mengatakan telah melihat pasangan tersebut di sebuah hotel dan merasa tidak terima atas perbuatan kedua pasangannya ini,pada hari berikutnya keluarga korban melaporkan Oknum anggota DPRD Kabupaten Melawi ini ke Polres Melawi.
Pihak Kapolres Melawi melalui Kapolres Melawi AKBP Muhammad Syafi’i,S.,I.,K.,S.,H.,M.,H saat di konfirmasi Awak Media ini melalui via WhatsApp terkait hal tersebut, menyampaikan” Iya masih proses lanjut,
Penyelidikan dan Pemeriksaan saksi-saksi”,ucap
Kapolres
Jumat,10/05/2024.
“Salah satu warga Melawi juga yang namanya minta tidak disebutkan menyoroti terkait isu tersebut, sangat menyayangkan bila memang perbuatan Oknum pejabat Dewan yang seperti ini,yang seharusnya dia mesti memberikan contoh kepada masyarakat koq malahan perbuatannya tercela apa lagi ini menyangkut Marwah Dewan.Kita berharap kepada pimpinan DPRD memanggil oknum Dewan ini karna mencoreng lembaga Dewan yang sangat terhormat ini”,kata
Warga.
Syafarahman Ketua Umum Lumbung Informasi Masyarakat kepada awak media mengatakan “jika benar berita tersebut hendaknya partai dimana tempatnya bernaung sesegera melakukan pemecatan dan melakukan pergantian PAW.
Perbuatan asusila tersebut tidak bisa dibenarkan baik secara hukum adat, hukum agama, bahkan hukum Negara, oleh karena itu Polres Melawi harus segera melakukan tindakan hukum positif terhadap pelaku asusila yang dapat mencoreng lembaga terhormat oleh oknum-oknum yang berotak kotor bejat dan mesum.





