Pengungkapan Kasus Narkoba Oleh Jajaran Polres Ketapang Jadi Yang Terbesar

klivetvindonesia.com.Ketapang, Kalbar -Selama hampir dua pekan pelaksanaan Operasi Pekat Kapuas 2024 yaitu dari tanggal 21 Maret sampai tanggal 03 April 2024, Polres Ketapang telah berhasil mengungkap sebanyak 256 kasus. Dengan rincian 39 Kasus dinaikan ke tingkat Penyidikan dan 217 kasus dilakukan pembinaan. Sementara itu sebanyak 63 orang tersangka berhasil diamankan selama kegiatan Operasi Pekat.

 

Adapun rincian kasus yang berhasil diungkap Jajaran Polres Ketapang sebagai berikut :

 

NARKOBA :

“Sebanyak 22 kasus narkoba dengan tersangka 26 orang ( 25 laki laki, 1 Perempuan ) dengan total keseluruhan barang bukti yang diamankan adalah :

 

SABU seberat 175,84 Gram Bruto,

PIL INEX sebanyak 1/2 butir

UANG TUNAI sebesar Rp 7.757.000 ( Tujuh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Tujuh Ribu Rupiah )

 

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 112 dan Pasal 114 Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 10 milyar.

 

Selain itu, diluar pelaksanaan operasi pekat, sepanjang bulan Maret 2024, Satuan Narkoba Polres Ketapang juga telah berhasil mengungkap serangkaian kasus narkoba dengan jumlah 14 kasus dengan total pelaku yang diamankan sebanyak 15 orang serta total barang bukti narkoba jeni sabu seberat 950,44 Gram Bruto. Sehingga keseluruhan kasus narkoba yang berhasil diungkap sepanjang bulan maret baik dalam operasi pekat atau diluar operasi berjumlah 36 Kasus dengan total barang bukti yang diamankan sejumlah 1.126,28 Gram (1,12 Kg)

 

JUDI :

“Sebanyak 8 kasus dengan tersangka 21 orang laki laki dengan total barang bukti yang diamankan :

 

4 Set Kartu Remi, 4 Buah Handphone, 8 buah Lapak Dadu Kolok Kolok, 2 Buah Dadu serta Uang Tunai dengan total sebesar Rp 11.731.000,- ( Sebelas Juta Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu Ribu Rupiah )

 

Untuk Pasal yang disangkakan kepada para pelaku adalah Pasal 303 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 10 tahun Penjara dan atau denda paling banyak 25 Juta Rupiah

 

 

MIRAS :

“Dari 65 Kasus yang di ungkap, sebanyak 6 kasus miras naik ke tahap penyidikan dengan 6 orang sebagai tersangka serta 59 kasus lainnya dilakukan pembinaan. Berikut barang bukti yang diamankan :

 

89 Kampel Arak Putih serta 106 Botol Minuman Keras berbagai merek.

 

Ke enam tersangka terancam dengan Pasal 204 KUHP Tentang Perbuatan menjual bahan makanan yang dapat membahayakan orang lain dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun penjara

 

Untuk 59 Kasus miras dilakukan pembinaan karena hanya menjual miras dengan skala kecil ( beberapa botol ). Pembinaan sendiri berbentuk pembuatan surat pernyataan oleh para pelaku Penjual miras untuk tidak menjual miras lagi yang disaksikan dan di tanda tangani oleh forkopimcam setempat

 

 

PROSTITUSI :

“Sebanyak 52 Kasus prostitusi yang diungkap melalui razia di hotel dan penginapan dimana 2 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan 9 tersangka. Sedangkan 50 kasus lainnya dengan 79 orang dilakukan pembinaan dikarenakan para oknum pelaku prostitusi kesemuanya sudah berumur dewasa, tidak dalam ikatan pernikahan, serta dilakukan dengan suka sama suka sehingga hanya dibuatkan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi.

 

Exif_JPEG_420

PREMANISME :

“Dari 38 kasus premanisme, 1 kasus naik ke tingkat penyidikan dengan 1 tersangka dan 37 kasus lainnya dilakukan pembinaan karena dalam kasus ini hanya di temukan pelanggaran seperti berkumpul di tempat keramaian sembari mengkonsumsi miras dan mengganggu ketertiban umum

 

PETASAN :

“Dilakukan penanganan sebanyak 10 kasus terkait petasan dengan barang bukti yang disita sebanyak :

 

13 Kotak Petasan terdiri dari bermacam merek

 

dan kesemuanya dilakukan pembinaan dikarenakan oknum pelaku hanya menjual petasan dalam skala kecil berupa lapak petasan serta petasan yang dijual berkategori mainan anak anak

 

SAJAM :

“Sebanyak 58 kasus senjata tajam dengan barang bukti yang disita sebanyak 65 bilah senjata tajam. Kesemuanya dilakukan pembinaan

 

( Sumber : Posko Ops Pekat Kapuas 2023 Polres Ketapang )

 

 

Operasi Pekat Kapuas Tahun 2024 ini digelar dalam rangka untuk menekan angka kriminalitas di wilayah Kabupaten Ketapang, Melalui operasi ini juga setidaknya Polres Ketapang telah menyelamatkan ribuan generasi bangsa dikarenakan dari pelaksanaan operasi serta ungkap kasus narkoba lainnya di bulan maret ini, sebanyak 1.126,28 gram sabu di amankan dari para pelaku yang apabila diasumsikan setiap gram nya di gunakan 8 orang, sehingga setidaknya 9.016 warga Kabupaten Ketapang telah diselamatkan dari bahaya narkoba.

 

 

Operasi Pekat Kapuas 2024 ini juga bertujuan untuk menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan nyaman dalam suasana bulan suci Ramadhan serta menjelang perayaan Idul Fitri Tahun 2024 di Kabupaten Ketapang.

 

 

 

Team kltv indonesia

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *